Berita Viral

Polemik Kalungkan Bendera ke Anjing Berakhir, Tersangka Minta Maaf dan Cium Merah Putih ke Publik

Tersangka Robert Herison pengalungan bendera merah putih ke leher anjing meminta maaf ke publik dan cium bendera di depan anggota polisi.

Instagram
Robert Herison yang Kalungkan Bendera ke Anjing Bebas, Cium Merah Putih di Depan Anggota Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Polemik pengalungan bendera ke leher anjing berakhir.

Tersangka pengalungan bendera merah putih ke leher anjing meminta maaf ke publik dan cium bendera di depan anggota polisi.

Seperti diketahui sebelumnya, selama seminggu terakhir kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada seekor anjing menjadi polemik dan menuai pro dan kontra.

Adapun kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara dengan tersangka Robert Herison atau RH (22), berakhir lewat jalan Restorative Justice.

Robert sebelumnya dilaporkan ke Polres Bengkalis, Polda Riau, karena telah mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

Polres Bengkalis merespon setiap laporan dan gangguan keamanan yang terjadi, dalam perkara RH tindakan kepolisian yang diambil juga demi keamanan yang dari amuk massa.

Demikian diungkapkan langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai apel Kebangsaan di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/8/2023).

SOSOK Robert Herison, Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Hotman Paris: Dimana Pidananya?
SOSOK Robert Herison, Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Hotman Paris: Dimana Pidananya? (Instagram)

Menurut Kapolres saat kejadian dengan segera mengamankan RH di Polsek Pinggir.

Hingga kemudian perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Alasan RH memasangkan bendera pada kalung seekor anjing adalah untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan RI ke-78.

Sedangkan pada saat itu belum ada rangkaian kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan.

Meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, RH tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut.

Sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas.

"Selama proses penyidikan telah didapatkan fakta fakta di antaranya barang bukti berupa bendera merah putih berukuran 13 x 19 cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera,"

"Bukan sekedar aksesoris sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) junto ayat (3) UU nomro.m 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," jelas Kapolres.

Baca juga: Robert Herison yang Kalungkan Bendera ke Anjing Bebas, Cium Merah Putih di Depan Anggota Polisi

Baca juga: Restorasi Justice Kasus Pengalungan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Berakhir Damai

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved