Pangkalan Gas Oplosan
Pertamina Tutup Tiga Pangkalan Gas Oplosan Termasuk Alysia Rivanola Amelia, Kasusnya Ngendap
Pertamina mencabut izin penjualan gas elpiji dan menutup tiga pangkalan gas oplosan yang digerebek Polda Sumut dan Polrestabes Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PT Pertamina mencabut izin dan memutuskan hubungan usaha terhadap tiga pangkalan gas oplosan yang sempat digerebek Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Adapun tiga pangkalan gas oplosan yang kini dicabut izinnya dan tidak boleh lagi menjual gas elpiji adalah pangkalan Nopandi di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Pemilik pangkalan ini disebut bernama Beni Subarja Sinaga.
Kemudian pangkalan gas oplosan Rury Purnomo di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Lalu, pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Untuk pangkalan-pangkalan yang ditemukan melakukan pengoplosan sudah kami instruksikan kepada agen ditutup atau di PHU," kata Susanto August Satria selaku Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa (16/8/2023).
August bilang, para agen yang membawahi pangkalan gas oplosan ini juga diberikan sanksi tegas, karena dinilai tidak melakukan pengawasan.
"Tiga agen yang membawahi pangkalan pengoplos itu sudah kami berikan langsung surat peringatan, karena agen-agen ini mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi pendistribusian di pangkalan dan membina pangkalan itu sendiri," ujarnya.
Adapun sanki yang diberikan Pertamina kepada para agen tersebut berupa surat peringatan dan pemotongan alokasi tabung.
"Jadi agen sudah kita beri peringatan dan sudah kita potong alokasi tabung nya sebanyak dengan apa yang dialokasikan kepada si pangkalan tersebut," jelasnya.
Dia menyebutkan, jika pangkalan-pangkalan yang dibawahi agen penerima sanki tersebut kembali melakukan penyelewengan, maka Pertamina akan melakukan pemutusan hubungan usaha.
"Surat peringatan keras tersebut berisi apabila kedapatan lagi si agen tidak membina pangkalan nya, dan pangkalan ada yang melakukan penyelewengan LPG 3 kilogram, maka kita akan PHU agen tersebut," katanya.
August bilang, pangkalan gas itu berada dalam kontrak si agen.
"Agen bermitra dengan Pertamina. Jadi di dalam kontraknya itu sudah menyebutkan bahwa agen harus mengawasi pangkalan dalam pendistribusian sesuai ketentuan Pertamina dan pemerintah termasuk pasang plang dan lain-lain," tambahnya.
Kasus Ngendap
Penanganan kasus pangkalan gas oplosan yang digerebek Polda Sumut ngendap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-menunjukkan-tabung-gas-yang-diamankan-oleh-polisi.jpg)