Penggerudukan
Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Masih Diproses Pomdam
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan bahwa Mayor Dedi Hasibuan yang memimpin penggerudukan ke Polrestabes Medan masih diproses POM
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian mengatakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan, perwira yang memimpin penggerudukan ke Polrestabes Medan kini masih diproses di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.
"Masih proses di POMDAM," kata Rico, Rabu (16/8/2023).
Ia mengatakan, setelah proses pemeriksaan selesai, nanti hasilnya akan disampaikan ke publik.
Namun, tidak jelas kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan.
"Nanti kalau semua proses sudah kelar, akan kita sampaikan," pungkasnya.
Panglima TNI Perintahkan 'Sikat' Mayor Dedi Hasibuan
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono mengaku sudah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer Mabes TNI dan Panglima Kodam I/Bukit Barisan untuk 'menyikat' Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan.
Kata Panglima TNI, tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang melakukan penggerudukan dan intimidasi terhadap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol teuku Fathir Mustafa itu sangat tidak etis.
Sebagai prajurit TNI, tidak sepatutnya Mayor Dedi Hasibuan bertindak arogan membawa pasukannya ke Polrestabes Medan.
"Saya kira kurang etis prajurit TNI melakukan hal seperti itu. Saya sudah perintahkan Danpom TNI langsung diperiksa," kata Yudo, Senin (7/8/2023).
Yudo mengatakan, dia akan memeriksa terlebih dahulu apa masalah yang terjadi.
Namun demikian, dia sudah mendapat bukti awal penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan.
Dalam rekaman video yang beredar, ada puluhan prajurit TNI berseragam loreng dan sipil yang datang ke Polrestabes Medan.
Dipastikan, semua yang terlibat akan diperiksa dan diproses.
"Jadi ada hal yang seperti itu, kita langsung (tindak). Tidak ada impunitas, tidak menutup-nutupi, kita tegas kalau ada prajurit yang melakukan pelanggaran," tegas mantan KSAL tersebut.
Namun demikian, Yudo menegaskan bahwa apa yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan bukanlah tindakan atas nama institusi.
"Ya, itu kan oknum, bukan nama institusi, termasuk bukan atas nama Pangdam, bukan atas nama institusi Kodam, tapi kan satuan Kumdam. Saya perintahkan Pangdam (Bukit Barisan) segera meriksa dan Puspom TNI membackup untuk memeriksa," katanya.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan kini tengah jalani pemeriksaan.
Baca juga: Kolonel Rico Siagian Tegaskan Kodam I/BB Tidak Pasang Badan untuk Terduga Mafia Tanah
Menurut Rico, pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan oleh Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan.
"Untuk saat ini kita minta keterangan dari Mayor Dedi dan pimpinan nya. Diperiksa Sintel Kodam," kata Kolonel Inf Rico J Siagian, Senin (7/8/2023).
Ia mengatakan, setelah memeriksa Mayor Dedi Hasibuan, Intelijen Kodam I/Bukit Barisan akan segera memeriksa para personel yang menggeruduk Polrestabes Medan.
"Untuk personel yang lain menyusul. Pemeriksaan sesuai keterangan awal dari Mayor Dedi dan pimpinannya," kata Rico.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan, bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang datang membawa puluhan anggota ke Polrestabes Medan tidak ada urgensinya dengan kedinasan.
Menurut Agung, soal pemberian bantuan hukum kepada tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan juga dinilai terlalu cepat.
Padahal, kata Agung, surat permohonan yang disampaikan Mayor Dedi Hasibuan kepada Kakumdam I/Bukit Barisan baru diajukan pada 31 Juli 2023.
Lalu, surat perintah Kakumdam I/Bukit Barisan terbit pada 1 Agustus 2023, atau sehari setelah permohonan tersebut disampaikan Mayor Dedi Hasibuan untuk mendampingi tersangka pemalsuan dokumen tanah tersebut.
Baca juga: Danpuspom TNI Marsda Agung: Mayor Dedi Hasibuan Ingin Unjuk Kekuatan Terhadap Polrestabes Medan
"Berdasarkan surat perintah dari Kakumdam pada tanggal 1 Agustus, sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara Ahmad Rosyid Hasibuan, kami nilai ini waktunya telalu cepat dan tidak ada urgensinya dengan dinas," kata Agung, Kamis (10/8/2023) saat menggelar konfrensi pers di Jakarta.
Agung mengatakan, dari hasil penyelidikan Polisi Militer, bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu bentuk unjuk kekuatan ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Dari hasil penyelidikan, dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH (Mayor Dedi Hasibuan) bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, pada Sabtu, dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ini bisa dilihat dari video yang viral, bahwa tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan," katanya.
Baca juga: PANGLIMA TEGAS! Viral Tentara Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI
Meski begitu, Agung mengatakan bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan justru belum bisa dikatakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan, bahwa anggota TNI boleh mendampingi keluarganya yang terjerat kasus hukum.
Adapun dasar pendampingan hukum tersebut yakni Pasal 27 UUD tahun 1945, Pasal 69 UU No 8 tahun 1981 dan Pasal 56 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Tidak hanya itu, Kresno juga mengatakan dasar hukum anggota TNI mendampingi keluarga yang tersandung kasus hukum Pasal 1 No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, yakni Pasal 105, Pasal 215 dan Pasal 216.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Danpuspom dan Pangdam I/BB Sikat Mayor Dedi Hasibuan
Ada UU TNI, UU 34 tahun 2004, yaitu Pasal 590 ayat 2, khususnya huruf F.
"Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh lawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi penghasilan dan seterusnya, dan poin F itu adalah bantuan hukuim," kata Kresno.
Selain itu, lanjut Kresno, dasar anggota TNI melakukan pendampingingan hukum berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971, yaitu pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan, itu menjadi dasar kita untuk mengikuti mendapingi di dalam sidang pengadilan.
"Kemudian ada surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya memberi izin pada aggnota TNI menjadi pembela atau penasihat hukum," ujar Kresno.
Namun begitu, lanjut Kresno, ada proses yang cukup panjang ketika seorang anggota TNI ingin mendapingi keluarganya yang terjerat kasus hukum.
Baca juga: Arogani Mayor Dedi Hasibuan Bawa 40 Anggota Intimidasi Polrestabes, Kini Berujung Ditahan Puspom TNI
Setidaknya, anggota TNI itu harus meminta izin kepada atasannya, dan atasannya berkoordinasi ke Puspen dan diajukan ke Kababinkum Mabes TNI.
Setelah proses itu dilalui, Kababinkum akan meneliti permohonan tersebut, apakah permohonan bisa dapat diterima atau tidak.
Jika dinyatakan bisa dibantu untuk pendampingan, maka Kakundam atau Kababinkum akan membuat surat tugas kepada perwira di lingkungannya untuk memberi bantuan hukum.
Namun, untuk kasus Mayor Dedi Hasibuan, memang diakui Kresno ada beberapa tahapan yang dilalui dan tidak dilalui.
"Sehingga dalam tanda kutip ada kesalahan," kata Kresno.
Apalagi, lanjut Kresno, tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu viral di media sosial.
Menjadi Sorotan Publik
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono merespon kasus penggerudukan yang dilakukan Mayor Dani Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan.
Menurut Arsul, tindakan penggerudukan yang dilakukan sekelompok anggota TNI itu semestinya tidak patut terjadi.
"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul, Senin (7/8/2023).
Arsul mengatakan, anggota TNI harus memahami prosedur penanganan hukum sebagaimana yang ada dalam KUHAP.
"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.
Apa yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan, lanjutnya, bisa merusak citra TNI.
"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.
Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.
Selain itu, menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.
Pembebasan Tersangka Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan
Puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka masuk ke ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim sekitar pukul 14:00 WIB.
Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan ada berpakaian sipil. Mereka terlihat seperti mengintimidasi Kompol Fathir.
Ternyata, mereka meminta agar polisi menangguhkan penahanan seorang warga sipil, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN bernama Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).
Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) ternyata saudara dari Mayor Dedi Hasibuan, yang memimpin anggota TNI yang mendatangi Mako Polrestabes Medan.
Dalam video amatir yang didapat Tribun-Medan.com, Mayor Dedi Hasibuan tampak berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya.
Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri.
Mayor Dedi pun berjanji, kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.
Dengan tenang, Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.
"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi,"ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.
Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.
Namun, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.
"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi.
Kompol Fathir langsung membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan. Ia mulai menjelaskan perjalanan kasus.
Lagi-lagi Mayor Dedi dengan nada keras membantah ucapan Kompol Fathir.
Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan berulang kali menunjuk Kompol Fathir Mustafa.
Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.
Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH yaitu 3 laporan terhadap tersangka.
Kompol Fathir juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut.
Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan la yang tidak becus menangani perkara.
Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tetap berkeras agar tersangka ditangghuhkan.
Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN itu.
Namun, Mayor Dedi Hasibuan mengaku kesal lantaran permintaannya tak digubris.
Ia bercerita mengantar sendiri surat permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Dedy juga kesal karena sangat sulit bertemu dengan Kompol Fathir.
Bahkan, ia tidak bisa masuk lantaran harus pakai finger dan sudah menekan bel 9 kali.
Kemudian, ada staf yang mengatakan Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat.
Mayor Dedi Hasibuan juga sempat meyindir, lebih sulit menemui Kompol daripada Presiden RI.
"Seorang Kompol susah sekali menemuinya," kata Mayor Dedi.
"Bapak datang tiba-tiba," jawab Kompol Fathir.
Perdebatan kembali berlanjut antara Kompol Fathir dengan Mayor Dedi.
Mayor Dedi Hasibuan kemudian menunjuk lantai gedung Polrestabes Medan kalau ini merupakan punya negara dan punya rakyat.
"Saya punya kantor juga di Kumdam sana, setiap orang mau datang saya terima pak. Enggak ada mempersulit," ujar Mayor Dedi.
"Saya sudah ketemu bapak dan menjelaskan prosedurnya dan sudah saya sampaikan ke Kasat Intel."
"Oke, kalau bapak memang minta dibantu yang kita lihat proses ada, kita gelar," balas Kompol Fathir.
Mayor Dedi Hasibuan kemudian memotong ucapan Kompol Fathir.
"Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silahkan," katan Mayor Dedi.
"Kenapa ditangguhkan LP dan terlapor sama. Hati-hati lho, ini ada apa ini. Sampeyan gimana ini,"sambungnya.
Selengkapnya tonton videonya:
Tersangka akhirnya ditangguhkan penahannnya
Setelah berdebat panas, akhirnya Polrestabes Medan membebaskan ARH tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan tersebut.
Terlihat tersangka berinisial ARH, keluar dari Polrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi seorang pria.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pria berkaos biru yang baru saja keluar dari gedung Sat Reskrim merupakan tersangka yang penahanannya ditangguhkan. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alasan tersangka itu ditangguhkan oleh pihaknya.
"Apakah, karena adanya intervensi dari personel Kodam I/Bukit Barisan atau tidak?" tanya wartawan.
"Iya benar (dia orangnya)," kata Fathir singkat sambil berjalan.
Amatan Tribun-medan.com, setelah tersangka itu ditangghuhkan penahannya, pluhan personel TNI itu satu per satu meninggalkan Polrestabes Medan sekitar pukul 16.00 WIB .
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapendam-I-Bukit-Barisan-Kolonel-Inf-Riko-Siagiansss.jpg)