Berita Viral
Istri Potong Alat Kelamin Suaminya Hingga Nyaris Putus, Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta
Kuasa hukum terdakwa pelaku penganiayaan berat Yc, Asri Purwanti menerangkan bahwa korban meminta restitusi ganti rugi yang menurutnya tidak masuk aka
Tayang:
Editor:
Satia
"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri.
Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai Jadwal hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, YC diancam dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pria-yang-dirawat.jpg)