PN Kisaran Vonis Mati Terdakwa 50 Kg Sabu, Penasihat Hukum Banding

Sementara, Laurencius Hasibuan, penasihat hukum terdakwa mengaku akan melakukan banding dalam perkara ini.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Alif Alqodri
Majelis hakim membacakan nota putusan terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu terdakwa dalam kasus Narkoba 50 kilogram. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis mati terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu (45) warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara di ruang sidang Cakra, Senin (14/8).
Majelis hakim yang dipimpin Erika Sari Emsa Ginting ini, setuju dengan pendapat JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan mati.

Menurutnya, terdakwa divonis karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.

"Menimbang, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Erika dalam persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa karena dengan sengaja membawa narkotika jenis sabu tersebut, dan sudah berulang kali melakukan hal tersebut. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Sindiran Anak Freddy Budiman, Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

Sementara, humas PN Kisaran, Antony mengaku putusan hakim bulat dan tidak ditemukan adanya perbedaan pendapat (disenting opinion).

"Tidak ada, semua majelis sepakat untuk menghukumnya mati," ujar Antony.

Sementara, Laurencius Hasibuan, penasihat hukum terdakwa mengaku akan melakukan banding dalam perkara ini.

Sebelumnya, terdakwa diamankan Satres Narkoba Polres Asahan pada Februari 2023 lalu. Ia diamankan bersama barang bukti sabu seberat 50 kilogram di dalam mobil Toyota Vios bewarna merah miliknya.

Barang bukti tersebut diduga berasal dari Malaysia dan berencana akan diedarkan di Indonesia khususnya di Sumatra Utara. Sementara, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Asahan, barang bukti tersebut, diperoleh terdakwa dari seorang berinisial J.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved