PN Kisaran Vonis Mati Terdakwa 50 Kg Sabu, Penasihat Hukum Banding
Sementara, Laurencius Hasibuan, penasihat hukum terdakwa mengaku akan melakukan banding dalam perkara ini.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis mati terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu (45) warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara di ruang sidang Cakra, Senin (14/8).
Majelis hakim yang dipimpin Erika Sari Emsa Ginting ini, setuju dengan pendapat JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan mati.
Menurutnya, terdakwa divonis karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.
"Menimbang, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Erika dalam persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa karena dengan sengaja membawa narkotika jenis sabu tersebut, dan sudah berulang kali melakukan hal tersebut. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Sindiran Anak Freddy Budiman, Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba
Sementara, humas PN Kisaran, Antony mengaku putusan hakim bulat dan tidak ditemukan adanya perbedaan pendapat (disenting opinion).
"Tidak ada, semua majelis sepakat untuk menghukumnya mati," ujar Antony.
Sementara, Laurencius Hasibuan, penasihat hukum terdakwa mengaku akan melakukan banding dalam perkara ini.
Sebelumnya, terdakwa diamankan Satres Narkoba Polres Asahan pada Februari 2023 lalu. Ia diamankan bersama barang bukti sabu seberat 50 kilogram di dalam mobil Toyota Vios bewarna merah miliknya.
Barang bukti tersebut diduga berasal dari Malaysia dan berencana akan diedarkan di Indonesia khususnya di Sumatra Utara. Sementara, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Asahan, barang bukti tersebut, diperoleh terdakwa dari seorang berinisial J.
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Berita Populer, Istri Siri Bunuh Suami di Jombang, Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Medan |
|
|---|
| Kurir Ditangkap Subuh di Kamar Hotel, 3 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan, Polres Tapsel: Modus Baru |
|
|---|
| Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap Polda Sumut, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta |
|
|---|
| Tiga Warga Surabaya Diamankan Bawa Sabu di Asahan, Spesialis Jemput Sabu ke Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kurir-Sabu-Vonis-Mati.jpg)