Berita Viral

Hotman Paris Buka Suara Kasus Pria Dipolisikan Karena Kalungkan Bendera di Leher Anjing:Hubungi Saya

Belum lama ini, viral kasus seorang pria dipolisikan karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Editor: Liska Rahayu
Istimewa
Hotman Paris Buka Suara Kasus Pria Dipolisikan Karena Kalungkan Bendera di Leher Anjing:Hubungi Saya 

TRIBUN-MEDAN.com - Belum lama ini, viral kasus seorang pria dipolisikan karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Polisi menetapkan RH (22) sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kabar ini pun menarik perhatian pengacara Hotman Paris.

Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing. 

Diketahui, RH terancam lima tahun penjara, karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

RH telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria itu terancam pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009

Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta 

"Pertanyaan di mana unsur pidananya coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan di mana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di lejer, tapi dimana perbedaannya?

"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan, gimana kalan bukan diikatkan di leher anjing?" ungkap Hotman Paris.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.

SOSOK Robert Herison, Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Hotman Paris: Dimana Pidananya?
SOSOK Robert Herison, Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Hotman Paris: Dimana Pidananya? (Instagram)

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved