Pemerkosaan
Miris ! Anak SD di Sumsel Diperkosa dan Diancam Akan Dibunuh Oleh Ayah Kandungnya
Pelaku ditangkap di salah satu warung makan di kawasan Jalan Merdeka, Cidawang Kecamatan Martapura OKU Timur.
Tayang:
Editor:
Satia
Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya.
"Pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,
Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ayah-sodomi-anak-tribunmedan.jpg)