Berita Sumut

Korban Penyerobotan Lahan dan Bangunan Bernapas Lega, Gugatan Pemko Sibolga Ditolak PN

Kartono dan Sukino merupakan korban perampasan lahan dan bangunan oleh Pemerintah Kota Sibolga kini bisa bernapas lega.

|

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Kartono (86) dan anaknya Sukino akhirnya bisa bernafas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Sibolga memenangkan perkaranya, dalam kasus perampasan lahan dan bangunan.

Kartono dan Sukino merupakan korban perampasan lahan dan bangunan oleh Pemerintah Kota Sibolga.

Baca juga: 5 Warga Bumper Sibolangit Jadi Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan, Minta Tolong ke Kabareskrim

Kartono yang sudah puluhan tahun membangun usaha di atas tanahnya menjadi korban pembongkaran paksa dengan alasan pembangunan Pasar Ikan Modern.

Kuasa hukum korban, Darmawan Yusuf mengatakan, bahwa kliennya merupakan pemilik lahan.

Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat, bukti otentik lainnya, secara tiba-tiba dirampas yang puncaknya pada sekitar Juni 2022 lalu. 

Kasusnya berjalan hingga sampai di meja Pengadilan. 

Di mana, Pemko Sibolga setelah meluluhlantakkan, membongkar paksa bangunan, lalu menduduki tangkahan Budi Jaya dan sebagian tanah milik Kartono/Sukino di sekitar tangkahan, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Baca juga: Selesaikan Konflik Lahan di Besitang, Edy Rahmayadi Dialog Langsung dengan Petani

Pemkot Sibolga melakukan hal tersebut dengan alasan menjalankan proyek Pasar Ikan Modern, kemudian baru mengajukan gugatan ke PN Sibolga. 

"Akhirnya, majelis hakim PN Sibolga tidak menerima gugatan Pemko Sibolga terhadap Kartono/Sukino yang dipertegas dengan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg dan saat ini telah inkracht pada Jumat (11/8/2023)," ujar Darmawan, Sabtu (12/8/2023).

Lanjut Darmawan, dalam pertimbangan hakim, bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanahnya maupun alas haknya. 

Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan penggugat (Pemko sibolga).

“Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Bagaimana mungkin mereka melakukan eksekusi sebagian terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan klien saya. Baru kemudian  memasukkan gugatan perdata ke pengadilan dan selama proses persidangan, proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri," ucapnya.

Dalam perkara ini, Darmawan berharap jangan lagi pertontonkan bahwa dengan memiliki kekuasaan di pemerintahan bisa seenaknya mengangkangi aturan hukum yang ada. 

Baca juga: Konflik Lahan di Karo Kembali Memanas, Warga Desa Pertibi Lama Minta Pembersihan LUT Dihentikan

"Ini jelas-jelas seperti seperti di masa penjajahan. Apa karena dia menjabat Walikota Sibolga atau ada kekuatan besar lagi di belakangnya, sehingga bisa seperti sesukanya menginjak-injak hak masyarakat?” ucap Darmawan Yusuf.

Masih dikatakan Darmawan, kliennya akan tetap konsisten mempertahankan hak atas tanah atau tangkahan itu. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved