Berita Viral
INI Ucapan yang Bikin Rifki Azis Tega Bantai Orangtuanya dengan Sadis: Dari Lahir Gak Buat Bangga
Motif anak bunuh ibunya di Depok telah terungkap. Rifki Azis Ramadhan tega bunuh ibunya cuma karena sakit hati masa kecil.
TRIBUN-MEDAN.com - Motif anak bunuh ibunya di Depok telah terungkap. Rifki Azis Ramadhan tega bunuh ibunya cuma karena sakit hati masa kecil.
Rifki juga tega menganiaya ayahnya hingga alami masa kritis di rumah sakit.
Rifki telah ditangkap dan ditahan di Polsek Cimanggis.
Lantas apa perkataan apa yang bikin Rifki tega bantai orangtuanya?
Penganiayaan sadis ini terjaddi pada Kamis (10/8/2023) di rumah pelaku dan korban di Gang Takong RT 03/09, Tapos, Kota Depok.
Rifki Azis Ramadhan (23) tega membunuh ibunya, Sri Widiastuti (43) dan menganiaya ayahnya, Bakti Ajis Munir (43) hingga terluka parah.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, mengatakan, bahwa pelaku mengaku kerap dimarahi kedua orangtuanya sejak kecil.
"Memang ada informasi yang kita peroleh dari tersangka ini bahwa sejak dari SD, SMP, dia suka dimarahi," tutur Arief saat memimpin ungkap kasusnya, Jumat (11/8/2023).
"Tersangka menyampaikan seperti itu suka dimarahi orang tuanya, ditambah lagi sebelum kejadian itu tersangka dimarahi kedua orangtuanya," timpalnya.
Baca juga: Kapolsek Balige Hadiri Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
Baca juga: Peringati Hari Jadi Polwan ke-75, Polres Pematangsiantar Gelar Olahraga Bersama Serentak
Arif mengatakan, puncak kekesalan pelaku terhadap orang tuanya terjadi sehari sebelum peristiwa pembantaian tersebut.
Pelaku mengaku sakit hati atas perkataan orangtuanya.
"Lo tuh dari lahir sampai detik ini coba sebutin satu saja apa yang membuat orangtuamu bangga," kata Arief mengulangi perkataan orang tua pelaku terhadap anaknya.
Puncak dari amarah dan rasa jengkel pelaku pun dilampiaskan pelaku terhadap orang tuanya pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
"Puncaknya tersangka melakukan tindakan menusuk ibunya dan membacok bapaknya," tutur Arief.
Arief mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana.
Ancaman maksimal dalam hukuman ini sendiri adalah hukuman mati bagi pelakunya.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial RAR (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya SW (43) dan menganiaya ayahnya sendiri BAM (49) hingga terluka parah.
Peristiwa ini terjadi di kediaman korban Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok.
Diketahui, BAM merupakan pemilik gudang pengelolaan limbah kertas yang akan dibuat menjadi kardus kemasan.
Baca juga: Semarakkan HUT RI, Bhabinkamtibmas Bahkapul Bersama Unsur Tiga Pilar Bagikan Bendera Merah Putih
Baca juga: Terkuak Pembantaian Keluarga di Depok, Pelaku Tikam Leher Ibunya Hingga Jebol dan Ayah Disiksa
Korban Alami 50 Tusukan
Orangtua Rifki mengalami peristiwa tragis yang dilakukan anaknya sendiri.
Mereka dianiaya oleh anaknya sendiri Rifki Azis Ramadhan (23) pada Kamis (10/8/2023) kemarin di kediamannya yang beralamat di Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok.
Akibat penganiayaan ini, sang ibu yakni Sri Widiastuti pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara sang ayah mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sentra Medika.
Hasil otopsi dari jasad almarhumah, didapati sebanyak 50 luka tusuk kurang lebihnya.
"Kalau hasil visum ada sekitar 50 (luka tusuk pada tubuh almarhumah)," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, saat memimpin ungkap kasusnya, Jumat (11/8/2023).
"Itu hadil visum sementara ya, karena ini kita sudah dapat tapi hasilnya yang secara detail masih menunggu," timpalnya.
Arief mengatakan, pelaku menusuk ibunya sendiri menggunakan sebilah pisau dapur yang kini dijadikan barang bukti dari kasus tersebut.
"Adapain barang bukti yang kami amankan pertama adalah golok, pisau, baju yang dipakai tersangka saat mengeksekusi korban, kemudian alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah korban," ucapnya.
Arief mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana.
Ancaman maksimal dalam hukuman ini sendiri adalah hukuman mati bagi pelakunya.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial RAR (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya SW (43) dan menganiaya ayahnya sendiri BAM (49) hingga terluka parah.
Peristiwa ini terjadi di kediaman korban Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok.
Diketahui, BAM merupakan pemilik gudang pengelolaan limbah kertas yang akan dibuat menjadi kardus kemasan.
Baca juga: Unjuk Rasa Ratusan Buruh, Wali Kota Medan Sebut Selalu Bahas Upah ke Dewan Pengupahan
Baca juga: Terkuak Pembantaian Keluarga di Depok, Pelaku Tikam Leher Ibunya Hingga Jebol dan Ayah Disiksa
(*/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rifki-Azis-Ramadhan.jpg)