Unjuk Rasa Ratusan Buruh, Wali Kota Medan Sebut Selalu Bahas Upah ke Dewan Pengupahan
Pemko Medan selalu melakukan diskusi bersama buruh dan para pekerja terkait upah yang diterima mereka setiap tahunnya.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyoroti aksi unjuk rasa ratusan buruh se-Sumatera Utara yang meminta UU Cipta Kerja dicabut serta menaikkan upah buruh beberapa hari lalu.
Menurut Bobby Nasution, Pemko Medan selalu melakukan diskusi bersama buruh dan para pekerja terkait upah yang diterima mereka setiap tahunnya.
Bukan hanya bersama buruh, kata Bobby Nasution, pihaknya juga membahas pengupahan buruh ke Dewan Pengupahan setiap tahunnya.
"Jadi selama ini, kita selalu berdiskusi bersama teman-teman buruh dan pekerja, termasuk Dewan Pengupahan Kota Medan membahas masalah pengupahan," terangnya, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya, hal itu dilakukan guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. "Artinya, permasalahan upah ini, kita cari jalan keluar yang sama-sama menguntungkan bagi semua pihak," jelasnya.
Sebab, diskusi ini dikatakan Bobby Nasution, cukup membantu seluruh sistem dapat berjalan secara baik. "Terutama para tenaga kerja maupun pelaku usaha di wilayah Kota Medan ini," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon beberapa waktu lalu menerangkan, saat ini Upah minimum kota (UMK) Kota Medan, telah mengalami peningkatan.
"UMK kita tahun ini telah selesai sekitar 7,52 persen atau sebesar Rp253.472 menjadi Rp3.624.117 per 1 Januari 2023 lalu," jelasnya.
Ilyan menerangkan, diskusi pengupahan tersebut akan terus kita lakukan setiap tahunnya.
"Kami berkomitmen pengupahan ini bisa kita cari bersama dan saling menguntungkan," ucapnya.
Dijelaskan Candra, hal tersebut sudah disahkan dan disetujui oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 7 Desember 2022 lalu. Menurutnya, UMK terbesar dari tingkat kabupaten dan kota adalah Medan.
Baca juga: Saat Ribuan Buruh Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Jokowi Menjajal Kereta LRT Bersama Artis
Untuk surat keputusan, sudah dikeluarkan dengan nomor 188.44/1018/KPTS/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Medan. Dalam surat keputusan tersebut UMK yang berlaku di tahun 2023 ini kata Candra berlaku untuk beberapa golongan.
"Isi putusannya yang ditetapkan pada bagian ketiga itu bahwa UMK ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai dengan satu tahun," jelasnya.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha kata Candra dalam putusan SK tersebut wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku. (cr5/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/demo-di-kantr-gubsu.jpg)