FAKTA BARU Ternyata Mayor Dedi Hasibuan tak Ditahan, Kababinkum TNI Bilang Terancam DIjerat 2 Pasal
Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan diduga untuk mempengaruhi proses hu
Pasalnya, Mayor Dedi Hasibuan dan rombongannya telah menyalahi aturan atau tata cara pemberian bantuan hukum kepada keluarga.
Terkait hal ini, adalah untuk mempengaruhi proses hukum kasus pemalsuan tanda tangan saudara Mayor Dedi, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Kamis (10/8).
Di situ ia mengatakan, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Pendampingan itu hanya bisa diberikan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.
Namun, rupanya cara pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Mayor Dedi terhadap saudaranya (ARH) itu salah.
“Kalau diteliti, ada yang di-skip (Mayor Dedi) proseduralnya.
"Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural.
"Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti enggak tepat, kan begitu. Intinya begitu,” kata Kresno.
Oleh sebab itu, Mayor Dedi bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Namun, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu tergantung pada hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Karena, Puspom TNI telah melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kababinkum-TNI-Laksamana-Muda-TNI-Kresno-Buntoro.jpg)