FAKTA BARU Ternyata Mayor Dedi Hasibuan tak Ditahan, Kababinkum TNI Bilang Terancam DIjerat 2 Pasal

Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan diduga untuk mempengaruhi proses hu

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunpontianak
Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta Baru Ternyata Mayor Dedi Hasibuan tak Ditahan.

Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan diduga untuk mempengaruhi proses hukum terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) per hari ini Kamis (10/8/2023).

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan hal tersebut karena secara struktur organisasi TNI, kewenangan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono adalah sebagai pengguna kekuatan.

Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan.
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. (HO)

Sementara itu, lanjut dia, proses pembinaan prajurit ada berada di Markas Besar Angkatan dalam hal ini Angkatan Darat.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023).

"Jadi karena secara organisasi, secara struktur, sebetulnya Panglima ini kan pengguna kekuatan. Proses pembinaan ada di Angkatan. Nanti untuk selanjutnya permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI Angkatan Darat dan permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspomad," kata Agung.

Ia juga meluruskan sampai saat ini tidak ada proses penahanan yang dilakukan terhadap Mayor Dedi oleh Puspom TNI.

Permintaan keterangan yang dilakukan Puspom TNI pada Mayor Dedi pada Rabu (9/8/2023) kemarin, kata dia, hanya sebatas proses klarifikasi.

Status hukum terhadap Mayor Dedi, kata dia, selanjutnya akan diserahkan kepada Puspom TNI AD.

"(Proses permintaan keterangan oleh Puspom TNI terhadap) DFH (Mayor Dedi Hasibuan) ini kemarin sifatnya hanya klarifikasi. Jadi tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, sejauh ini berdasarkan pengakuan Mayor Dedi ia mendatangi Mapolrestabes Medan bersama 13 rekannya yang merupakan anggota TNI.

Puspom TNI, kata dia, tidak melakukan klarifikasi terhadap 13 rekannya tersebut.

Sedangkan di pemberitaan, terdapat sekira 40 personel TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan saat kejadian.

"Terkait dengan 13 rekannya memang sesuai pengakuan DFH ada 13. Tapi soal nanti mengembang lebih banyak lagi mungkin nanti pengembangnya di Puspomad," kata Agung.

Tindakan Dugaan pelanggaran

Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan pihaknya  melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor TNI Dedi Hasibuan.

Adapun hukuman yang diterima Mayor Dedi Hasibuan bisa tindakan pelanggaran disiplin hingga pidana.

Apabila dilihat dari peristiwanya, Kresno menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan bisa dikenakan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.

Di mana isinya menyebutkan Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

“Misal kemungkinan dia bisa kena 103 melanggar perintah atasan karena telegram sudah banyak dan telegram banyak menyebut jangan menyakiti rakyat, sinergi dan sebagainya,” jelas Kresno dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Puspom TNI Jumat (10/8/2023).

Selain itu, Mayor Dedi Hasibuan juga bisa terkena Pasal 127 karena melampaui kewenangan dalam bertindak.

Namun Kresno memastikan, dari video yang viral, dipastikan Mayor Dedi Hasibuan akan dikenakan tindakan disiplin.

Tindakan disiplin itu kata Kresno mulai dari teguran, penahanan ringan, hingga berdampak pada kariernya.

“Tapi yang pasti dia akan kena disiplin, disiplin berat juga bisa teguran, penahanan ringan, hingga penahanan berat dan bisa terdampak ke kariernya,” bebernya lagi seperti dilansir dari Tribun-medan.com dari kompascom.

Diketahui sebelumnya viral di media sosial sejumlah anggota TNI berseragam menggeruduk Polrestabes Medan.

Adapun mereka dikomandoi oleh Mayor Dedi Hasibuan yang hendak melepaskan kerabatnya berinisial ARH yang ditahan oleh Polrestabes Medan.

Kerabat Mayor Dedi Hasibuan diduga terlibat tindak pidana mafia tanah.

Mayor Dedi Hasibuan dipastikan akan mendapatkan hukuman yang tegas apabila terbukti melakukan intimidasi kepada Polrestabes Medan untuk membebaskan keponakannya.

 Bisa Dijerat Dua Pasal 

Penggerudukan oleh belasan prajurit TNI Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8) telah menyalahi aturan.

Pasalnya, Mayor Dedi Hasibuan dan rombongannya telah menyalahi aturan atau tata cara pemberian bantuan hukum kepada keluarga.

Terkait hal ini, adalah untuk mempengaruhi proses hukum kasus pemalsuan tanda tangan saudara Mayor Dedi, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Kamis (10/8).

Di situ ia mengatakan, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Pendampingan itu hanya bisa diberikan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.

Namun, rupanya cara pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Mayor Dedi terhadap saudaranya (ARH) itu salah.

“Kalau diteliti, ada yang di-skip (Mayor Dedi) proseduralnya.

"Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural.

"Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti enggak tepat, kan begitu. Intinya begitu,” kata Kresno.

Oleh sebab itu, Mayor Dedi bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Namun, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu tergantung pada hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Karena, Puspom TNI telah melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved