Viral Medsos
Wanita Desa Tipu 80 Orang, Raup Rp 1,2 Miliar, Tapi Sudah Habis untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pakisaji, Jepara, Jawa Tengah.
Uang tersebut untuk jalan-jalan dan juga digunakan untuk pembelian mobil.
Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).
Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.
Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban.
Kemudian, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka.
Lalu, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia sebagaimana dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunnews.com, Jumat.
Baca juga: Apakah Gadis yang Lakukan Hal Ini dengan Jari Bisa Hilangkan Keperawanan? Berikut Penjelasan Pakar
Pengakuan Tersangka IN
IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023).
IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021 lalu.
Awal-awal menjalan arisan ini, kata dia, semua berjalan lancar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wanita-desa-lakukan-penipuan-lelang-arisan.jpg)