Anak Bantai Orang Tua
Terkuak Pembantaian Keluarga di Depok, Pelaku Tikam Leher Ibunya Hingga Jebol dan Ayah Disiksa
Tak puas menusuk leher sang ibu, pelaku juga menyerang bagian lainnya seperti dada hingga paha korban.
Editor:
Satia
Tribunjakarta
Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat tetapkan Rifki Azis Ramadhan (23) sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan satu keluarga.
Terakhir, Arief mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: SOSOK Efrida Yanti Nasution, Atlet Futsal yang Kini Berpindah Haluan Jadi Atlet Sepakbola Putri
Ancaman maksimal dalam hukuman ini sendiri adalah hukuman mati bagi pelakunya.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.'
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rifki-Azis-Ramadhan.jpg)