Anak Bantai Orang Tua
Didasari Sakit Hati, Anak Pengusahan Kardus di Depok Habisi Nyawa Ibunya dan Ayah Dianiaya
"Saya sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan kepada ibu saya. Lalu kepada ayah saya, saya juga meminta maaf"
Editor:
Satia
Tribunjakarta
Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat tetapkan Rifki Azis Ramadhan (23) sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan satu keluarga.
Penyesalan memang datang belakangan. Sang ibu sudah tewas di tangannya, sementara si ayah kritis.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.
Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku yang diamankan penyidik, di antaranya sebilah pisau dapur dan sebilah golok.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rifki-Azis-Ramadhan.jpg)