Berita Sumut
Warga Siantar Devi Hutagalung Ditangkap Polres Taput, Diamankan saat Tengah Menunggu Pembeli Sabu
Polres Taput menangkap seorang pria bernama Devi Royantoni Hutagalung (26) saat hendak menjual narkotika jenis sabu.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TAPUT- Polres Taput menangkap seorang pria bernama Devi Royantoni Hutagalung (26) saat hendak menjual narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik saat Diringkus BNNK Langkat, Diciduk di Kandang Lembu Tetangganya
Devi Royantoni Hutagalung merupakan warga Jalan Sinarta, Kecamatan Siantar Timur, Kota Madya Siantar
"DRH berhasil ditangkap dari Jalan Dolok Sanggul, Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli," ujar AKP M Agus Santoso, Kamis (10/8/2023).
"Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana petugas kita menemukan barang bukti narkiba berupa 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang di simpan di kotak rokok," sambungnya.
Dari hasil interogasi petugas, bahwa tersangka berada di TKP penangkapan menunggu seseorang yang telah memesan sabu kepadanya.
"Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan narkoba selama ini," ungkapnya.
"Kita akan konsisten untuk mengikis habis peredaran narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya," lanjutnya.
Baca juga: Dijebak Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap, Akibat Terlalu Kepo, Seorang Pria Ketahuan Positif Narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Devi Royantoni Hutagalung pun kini mendekam di sel tahanan Polres Taput.
Kini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat tersangka.
"Kepada tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Polres Taput
Devi Royantoni Hutagalung
kasus narkotika
warga Siantar ditangkap hendak jual sabu
Tribun Medan
pengedar sabu
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Devi-Hutagalung.jpg)