Berita Sumut

Warga Siantar Devi Hutagalung Ditangkap Polres Taput, Diamankan saat Tengah Menunggu Pembeli Sabu

Polres Taput menangkap seorang pria bernama Devi Royantoni Hutagalung (26) saat hendak menjual narkotika jenis sabu.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Tersangka Devi Royantoni Hutagalung menunjukkan barang bukti narkotika seusai diamankan Polres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPUT- Polres Taput menangkap seorang pria bernama Devi Royantoni Hutagalung (26) saat hendak menjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik saat Diringkus BNNK Langkat, Diciduk di Kandang Lembu Tetangganya

Devi Royantoni Hutagalung merupakan warga  Jalan Sinarta, Kecamatan Siantar Timur, Kota Madya Siantar

"DRH berhasil ditangkap dari Jalan Dolok Sanggul, Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli," ujar AKP M Agus Santoso, Kamis (10/8/2023).

"Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana petugas kita menemukan barang bukti narkiba berupa 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang di simpan di kotak rokok," sambungnya.

Dari hasil interogasi petugas, bahwa tersangka berada di TKP penangkapan menunggu seseorang yang telah memesan sabu kepadanya.

"Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan narkoba selama ini," ungkapnya.

"Kita akan konsisten untuk mengikis habis peredaran narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya," lanjutnya.

Baca juga: Dijebak Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap, Akibat Terlalu Kepo, Seorang Pria Ketahuan Positif Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Devi Royantoni Hutagalung pun kini mendekam di sel tahanan Polres Taput.

Kini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat tersangka.

"Kepada tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved