Viral Medsos

VIDEO DEWASA 'Hello Kitty' Pemeran Prianya Ditangkap saat Tidur, Penyebar Istri Siri Masih Buron

ideo Dewasa "Hello Kitty" Pemerannya Prianya Ditangkap saat Tidur, Sementara si Penyebar Istri Sirinya Masih Buron.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Video Dewasa Hello Kitty Pemerannya Prianya Ditangkap saat Tidur, Sementara si Penyebar Istri Sirinya Masih Buron. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Video Dewasa "Hello Kitty" Pemerannya Prianya Ditangkap saat Tidur, Sementara si Penyebar Istri Sirinya Masih Buron.

Belakangan ini media sosial digegerkan dengan sebuah video dewasa yang menampilkan adegan mesum.

Video dewasa tersebut berlatar belakang "hello kitty". 

Kini sang pemeran video dewasa tersebut telah terungkap.

Jajaran Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, akhirnya menangkap pemeran pria inisial MA (26) di dalam video panas 'hello kitty' tersebut.

Pria MA diringkus tim Pidsus Polres Prabumulih saat sedang tidur di kediamannya pada Selasa (8/9/2023).

Sementara SA (25) sang istri siri tersangka MA yang diduga si penyebar video mesum 'hello kitty' tersebut kini masih buron.

Istri Siri Sakit Hati

Kasus itu sendiri dilaporkan korban yakni perempuan inisial S (31) warga Tanjung Raja Kecamatan, Muaraenim Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk MSi mengungkapkan pelaku adalah suami siri penyebar video yang kini buron.

Adapun motif pelaku dengan menyebarkan video dewasa 'hello kitty' tersebut diduga karena sakit hati.

"Motif pelaku merekam video mesum itu sendiri adalah untuk koleksi pribadi, sementara kalau motif istri siri menyebar karena sakit hati," ungkap Kasat Reskrim dalam rilis digelar Kamis (10/8/2023).

Kasat Reskrim mengatakan, istri siri tersangka menyebar video karena merasa kesal M Akbar sudah berselingkuh dengan pemeran wanita dalam video porno tersebut.

"Video disebar melalui medsos WhatsApp, Tiktok, Instagram dan lainnya oleh istri siri yang kita tetapkan sebagai DPO itu," katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya tersangka M Akbar dan istri sirinya akan dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19/2016 perubahan UU no 11/2008.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved