Berita Viral
Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin: Saya Bela Istrinya, tak Pantas Dipolisikan
Kamaruddin mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan diter
Sebanyak 6.000 video porno itu, katanya telah dipindahkan ke hardisk dan diserahkan ke penyidik Bareskrim.
Sehingga kata Kamaruddin jika ada video itu yang tersebar ke publik bukan lagi tanggung jawabnya dan kliennya, Rina, istri Dirut PT Taspen.
"Tadinya ini, saya saja yang pegang. Tapi mulai hari ini setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya. Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik. Jadi kalau tersebar, terhitung mulai hari ini bukan lagi tanggung jawab saya," kata dia.
Ribuan video porno itu, kata Kamaruddin sebelumnya sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Namun, menurut Kamaruddin, kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kini kata dia, 6.000 video porno itu diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti bahwa apa yang dikatannya tentang Dirut PT Taspen bukan lah hoaks.
"Siang ini tepatnya pukul 13.00 WIB saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Siber Bareskrim Polri," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku datang memenuhi panggilan terkait sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Lauwy, yang merupakan istri seorang Dirut Taspen.
Kamaruddin pun menyebut telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya, Rina.
Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.
"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari ini," ucapnya.
Selain video porno, Kamaruddin juga mengaku membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan.
Dirut PT Taspen disebutnya mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.
"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," tutur pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Akhlak dan Moral
Di balik laporan kasus itu, Kamaruddin juga mempertanyakan jargon "Akhlak dan Moral" Kementeriaan Negara BUMN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-Cs-mewakili-keluarga-almarhum-Bripka-Arfan-Saragih.jpg)