Berita Viral

Sosok Tiga Hakim yang Setuju Vonis Ferdy Sambo Diubah dari Hukuman Mati Jadi Hukuman Seumur Hidup

Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding. 

HO
Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding.  

TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding. 

Putusan Mahakamah Agung, Ferdy Sambo divonis seumur hidup. 

Ada lima hakim agung MA yang mengabulkan gugatan Ferdy Sambo

Diketahui, Ferdy Sambo telah terbukti menjadi otak di balik pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tidak hanya Ferdy Sambo, 4 orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi setelah dinilai turut serta melakukan pembunuhan tersebut.

Lantas dalam sidang putusan itu, MA menurunkan lima hakim, mengutip TribunJakarta.com.

1. Suhadi: Ketua Hakim

2. Suharto: Hakim Anggota

3. Jupriyadi: Hakim Anggota

4. Desnayeti: Hakim Anggota

5. Yohanes: Hakim Anggota

Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Sobandi menyebut 3 hakim setuju Ferdy Sambo diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Sementara, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved