Berita Viral

Sosok Tiga Hakim yang Setuju Vonis Ferdy Sambo Diubah dari Hukuman Mati Jadi Hukuman Seumur Hidup

Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding. 

HO
Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding.  

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

PUTRI SULUR FERDY SAMBO Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah ucapan hari jadi pernikahan atau anniversary orangtuanya, Jumat (7/7/2023). (ig@trishaeas)
PUTRI SULUR FERDY SAMBO Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah ucapan hari jadi pernikahan atau anniversary orangtuanya, Jumat (7/7/2023). (ig@trishaeas) (ig@trishaeas)

1. Suhadi: Ketua Hakim

Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953.

Dia dilantik sebagai hakim agung pada 9 November 2011.

Mengutip laman mahkamahagung.go.id, Hakim Agung Suhadi mengawali kareir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.

Lantas sejak 9 Oktober 2018, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Dia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.

2. Suharto: Hakim Anggota

Hakim Suharto merupakan Hakim Agung Ketua Kamar Pidana.

Riwayat pendidikannya, Suharto merupakan lulusan Universitas Jember, S1 Hukum Perdata.

Ia juga merupakan lulusan Universitas Merdeka Malang, S2 Hukum Bisnis, mengutip ikahi.or.id.

3. Jupriyadi: Hakim Anggota

Hakim Jupriyadi merupakan Hakim Agung Ketua Kamar Pidana.

Riwayat pendidikannya, Jupriyadi merupakan lulusan Universitas Gajah Mada (UGM), S1 Hukum Tata Negara.

Juga, lulusan UGM, Magister Hukum Tata Negara, mengutip ikahi.or.id.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved