Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran, Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Kini Malah Dapat Keringanan Hukuman

Dilansir dari Tribunnews, pada Senin (20/2/2023), Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati.

TRIBUN-MEDAN.com - Belakangan, kabar putusan vonis dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo jadi sorotan.

Diketahui, MA menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Terkait hal ini, rupanya Menko Polhukam Mahfud MD telah memprediksinya sejak Februari lalu.

Dilansir dari Tribunnews, pada Senin (20/2/2023), Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati.

Meskipun, saat itu telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keyakinan Mahfud ini, didasari oleh KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023.

Yakni, tentang KUHP pada tahun 2026 mendatang.

Di dalamnya, memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup.

Apabila, seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Hal itu dikatakan bisa terjadi, setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved