Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran, Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Kini Malah Dapat Keringanan Hukuman
Dilansir dari Tribunnews, pada Senin (20/2/2023), Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati.
TRIBUN-MEDAN.com - Belakangan, kabar putusan vonis dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo jadi sorotan.
Diketahui, MA menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Terkait hal ini, rupanya Menko Polhukam Mahfud MD telah memprediksinya sejak Februari lalu.
Dilansir dari Tribunnews, pada Senin (20/2/2023), Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati.
Meskipun, saat itu telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keyakinan Mahfud ini, didasari oleh KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023.
Yakni, tentang KUHP pada tahun 2026 mendatang.
Di dalamnya, memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup.
Apabila, seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Hal itu dikatakan bisa terjadi, setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.
MAHFUD MD Tegas Soal Hukuman Ferdy Sambo
Mahfud MD
Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup
Ferdy Sambo Seumur Hidup
Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| Tak Peduli Peringatan Mahfud MD, Alasan Purbaya Ingin Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut |
|
|---|
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak |
|
|---|
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan |
|
|---|