Narkoba
Pengedar Narkoba di Sergai Diringkus,Polisi Amankan Barang Bukti 2 Paket Sabusabu
Pria terduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu asal Dusun II, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pria terduga pengedar sabu itu diringkus di Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya di pinggir jalan, Minggu dinihari (6/8/2023) sekira pukul 00.10 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (8/8/2023) kepada awak media. Ia mengatakan petugas berhasil menangkap pelaku berinisial J (49) warga Desa Penggalangan Sei Bamban.
"Pelaku ditangkap petugas di pinggir jalan usai aksinya ketahuan petugas melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Sambung AKP Agus, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan lakban warna hitam di atas tanah, 1 unit telefon genggam merek Samsung di dalam saku celana pelaku.
"Pasca penangkapan, petugas menanyakan kepemilikan dari barang bukti tersebut dan pelaku mengakui adalah miliknya," kata Kasi Humas.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap AKP Agus.
(cr12/tribun-medan.com)
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pria-terduga-pengedar-sabu-asal-Desa-Penggalangan.jpg)