Kamaruddin Simanjuntak Curiga Vonis Mati Ferdi Sambo Dibatalkan, Setingkat MA Masih Bisa Dilobi-lobi

Reaksi Kamruddin Simanjuntak Tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pun diperingan hukumannya.

|
Editor: Salomo Tarigan
YouTube Kompas TV
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Cs 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Agung (MA) akhinya membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.

Tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pun diperingan hukumannya.

Begini reaksi Kamaruddin Simanjuntak.

Kubu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong semua hukuman Ferdy Sambo cs.

Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mewakilkan kekecewaan keluarga terkhusus atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 10 tahun penjara.

"Tanggapannya begini untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," sambungnya.

Dia menyebut jika Putri Candrawathi merupakan dalang terjadinya kasus yang menewaskan kliennya tersebut.

Semua tindakan yang dinilai menjadi penyebab adanya penembakan tersebut, kata Kamaruddin, pun sudah terungkap di pengadilan.

"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," jelasnya.

Atas hal itu, Kamaruddin menduga adanya kecurigaan dari pihaknya jika adanya permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa.

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved