Berita Sumut

Kadisnaker Sumut Tanggapi Tuntutan Buruh: Akan Kita Tindaklanjuti, Kalau UMP Ada Pembahasan Khusus

Kadisnaker Abdul Haris Lubis menerima perwakilan massa aksi dari Partai Buruh dan elemen buruh di kantor Gubernur Sumut.

|

Mereka menyampaikan sebanyak 14 tuntutan dengan sembilan di antaranya adalah tuntutan lokal, termasuk permasalahan pertanahan di Provinsi Sumut.

Adapun tuntutan tersebut yakni:

1. Cabut/batalkan Omnibus Law UU "perbudakan" Cipta Kerja

2. Cabut/batalkan Omnibus Law RUU Kesehatan yang "mengkomersilkan" hak rakyat atas Jaminan

3. Naikkan upah tahun 2024 sebesar 15 persen & Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara/Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pembahasan upah tahun 2024

4. Cabut/batalkan Presidentary Thersold 20 persen

5. Segera sahkan RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT) yang "mangkrak" 17 tahun di DPR RI

6. Wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H); 

7. Selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang "mandeg" penanganannya selama bertahun-tahun di
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara;

8. Agar Gubernur Sumut Kanwil BPN-SU segera menyelesaaikan konflik tanah di Provinsi Sumatera Utara dan mengusut perampasan tanah eks HGU PTPN II yang diduga dilakukan pengusaha property di Desa Dagang Kerawan Desa Bangun Rejo Tanjung Morawa, dan di Desa Bulu Cina Hamparan Perak, dll

9. Agar Kapoldasu melakukan proses Penyidikan terhadap pelaku galian C llegal di Desa Begulda Kecamatan Binjai Selatan yang penanganannya mangkrak di Polres Binjai

10. Segera selesaikan dan bayar selisih kekurangan hak normatif uang pesangon Pekerja/Buruh Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi An Nofrizal & Desi Arisandi Harahap yang di PHK secara
sepihak

11. Agar Wasnaker Disnakersu segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruh (Dosen & Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi

Baca juga: Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja dan Kesehatan, Serikat Buruh di Sumut Demo Kantor Gubernur

12. Bayar upah Pekerja/Buruh (Dosen dan Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Univ. Panca Budi sesuaibketentuan UMK Medan;

13. Tolak pencaplokan tanah dan penggusuran rumah/bangunan milik masyarakat Petani yang sudah
bermukim selama puluhan tahun di Dusun 1 dan V Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit & berikan hak kepemilikan tanah berdasarkan UU Pokok Agraria tahun 1960

14. Segera tangkap Mafia Tanah yang bergentayangan menakut-nakuti Rakyat di Provinsi Sumatera Utara

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter


 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved