Berita Viral

Hotman Paris Buka Suara Terkait Putusan MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Sebut Bikin Kontroversi

Hotman Paris turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk).

Tayang:
HO
Hotman Paris turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk). 

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Baca juga: Tak Terima Organ Intimnya Diperiksa, Mamah Muda Polisikan Dokter Sebuah Klinik di Cikupa

Banding sempat ditolak

Sebelum Ferdy Sambo Cs ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding para terdakwa di kasus polisi tembak polisi atau pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta Rabu (13/4/2023) pagi sampai petang secara maraton membacakan putusan atas banding yang diajukan empat terdakwa.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf; dan pengawal Sambo, Bripka Ricky Rizal.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut ada lima orang, yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, penjara seumur hidup bagi Putri Candrawathi, penjara 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, dan penjara 13 tahun bagi Ricky Rizal.

Kempat terdakwa tersebut disidang secara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan mereka secara berurutan mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Kelima majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut sama-sama sepakat dan kemudian menjatuhkan vonis menolak banding yang diajukan para terdakwa.

Dengan demikian, vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah hukuman mati untuk Ferdy Sambo,penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi, penjara 15 tahun buat Kuat Ma'ruf, dan penjara 13 tahun untuk Ricky Rizal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved