Buruh Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen, Desak Penyelesaian Kasus Tanah di Sumut

meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 minimal 15 persen.

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Partai Buruh Provinsi Sumatra Utara membawa sembilan tuntutan lokal dalam aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (9/8/2023). 

Menurut Haris, terkait tuntutan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan pembahasan khusus seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau UMP ada pembahasannya, ada rumus-rumus yang kita gunakan, barangkali ada intervensi dari pusat, itu bagian dari pedoman kita, bukan hanya Pemprov saja yang tetapkan. Soal kenaikan 15 persen, itu mereka punya dasar minta 15 persen, nanti kita diskusikan kalau memang bisa diterima semua pihak kenapa tidak," katanya.

Sementara terkait kritikan elemen buruh soal tenaga pengawas Dinas Ketenagakerjaan yang belum maksimal dan banyaknya kasus yang mandeg, Haris mengakui pihaknya memang masih kekurangan SDM pengawas.

Namun, kata Haris, pihaknya sudah berupaya mengoptimalkan tugas yang dilakukan pengawas. Termasuk perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan lainnya.

"Cuma penanganan kasus itu bisa jadi lambat karena macam-macam, ada masalahnya. Misalnya pemanggilan, yang dipanggil tiga kali baru datang, kalau banyak yang dipanggil, itulah faktornya. Jadi kita semua ingin cepat tapi kan ada hambatan tertentu yang sebenarnya tidak bisa kita debatkan," ungkapnya.

Haris juga mengaku pihaknya sudah memanggil pengawas-pengawas yang terlibat dalam kasus ketenagakerjaan yang tidak selesai.

"Kita cek masalahnya kita lakukan penyelidikan kembali. Kalau harus dilakukan pemanggilan kembali kita panggil," katanya.

Haris juga memastikan, pihaknya akan menambah SDM pengawas sebanyak 30 orang pada tahun 2024. Ia berharap, penambahan SDM tersebut bisa meningkatkan penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved