Tuntut Kenaikan UMP

Berita Foto: Desak Penyelesaian Kasus Tanah di Sumut, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen

Meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15 persen tahun 2024.

|
Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Desak Penyelesaian Kasus Tanah di Sumut, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen - 09082023_TUNTUT-KENAIKAN-UMP_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Rabu (9/8). Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara membawa sembilan tuntutan lokal dalam aksinya, adapun tuntutannya seperti meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15 persen tahun 2024 dan meminta Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut segera menyelesaikan konflik tanah di Provinsi Sumut.
Berita Foto: Desak Penyelesaian Kasus Tanah di Sumut, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen - 09082023_TUNTUT-KENAIKAN-UMP_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Rabu (9/8). Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara membawa sembilan tuntutan lokal dalam aksinya, adapun tuntutannya seperti meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15 persen tahun 2024 dan meminta Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut segera menyelesaikan konflik tanah di Provinsi Sumut.
Berita Foto: Desak Penyelesaian Kasus Tanah di Sumut, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen - 09082023_TUNTUT-KENAIKAN-UMP_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Rabu (9/8). Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara membawa sembilan tuntutan lokal dalam aksinya, adapun tuntutannya seperti meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15 persen tahun 2024 dan meminta Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut segera menyelesaikan konflik tanah di Provinsi Sumut.
Berita Foto: Desak Penyelesaian Kasus Tanah di Sumut, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen - 09082023_TUNTUT-KENAIKAN-UMP_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Rabu (9/8). Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara membawa sembilan tuntutan lokal dalam aksinya, adapun tuntutannya seperti meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15 persen tahun 2024 dan meminta Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut segera menyelesaikan konflik tanah di Provinsi Sumut.
Berita Foto: Desak Penyelesaian Kasus Tanah di Sumut, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen - 09082023_TUNTUT-KENAIKAN-UMP_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, Rabu (9/8). Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara membawa sembilan tuntutan lokal dalam aksinya, adapun tuntutannya seperti meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15 persen tahun 2024 dan meminta Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut segera menyelesaikan konflik tanah di Provinsi Sumut.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai Buruh Provinsi Sumatra Utara membawa sembilan tuntutan lokal dalam aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (9/8/2023).

Aksi ini merupakan rangkaian dari aksi nasional yang dilakukan Partai Buruh di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Ada pun sembilan tuntutan tersebut yakni meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 minimal 15 persen.

"Kemudian kami meminta selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya selama bertahun-tahun di Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara," ujar Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo.

Yang ketiga, kata Willy, tuntutan mereka adalah agar Gubernur Sumut dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut segera menyelesaaikan konflik tanah di Provinsi Sumatra Utara dan mengusut perampasan tanah eks HGU PTPN II yang diduga dilakukan pengusaha properti di Desa Dagang Kerawan, Desa Bangun Rejo Tanjung Morawa, dan di Desa Bulu Cina Hamparan Perak.

"Kami juta meminta Kapoldasu melakukan proses penyidikan terhadap pelaku Galian C llegal di Desa Begulda Kecamatan Binjai Selatan yang penanganannya mangkrak di Polres Binjai," katanya.

Kemudian, segera selesaikan dan bayar selisih kekurangan hak normatif dan uang pesangon pekerja/buruh Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi atas nama Nofrizal dan Desi Arisandi Harahap yang di-PHK secara sepihak.

Tuntutan lainnya, meminta Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker Disnakersu) untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh (dosen dan pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi.

Bayar upah pekerja/buruh (dosen dan pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi sesuai ketentuan UMK Medan.

Tolak pencaplokan tanah dan penggusuran rumah/bangunan milik masyarakat petani yang sudah bermukim selama puluhan tahun di Dusun 1 dan V Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit dan berikan hak kepemilikan tanah berdasarkan UU Pokok Agraria tahun 1960.

"Kemudian yang terakhir, kami meminta Pemerintah Provinsi Sumut dan kepolisian untuk segera tangkap mafia tanah yang bergentayangan menakut-nakuti rakyat di Provinsi Sumatra Utara," pungkasnya.

Ada Pembahasan Khusus Terkait UMP

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara Abdul Haris Lubis menerima perwakilan massa aksi dari Partai Buruh dan elemen buruh di Sumut pada Rabu (9/8) di lantai 2 Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.

Dalam kesempatan itu, Haris mengatakan, pihaknya melaporkan semua tuntutan massa aksi ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Kalau memang ada yang menjadi kewenangan pusat kita akan sampaikan kepada pusat sementara yang jadi kewenangan kita, akan kita terima sebagai kritikan kalau memang masih belum optimal atau kurang," ujar Haris saat diwawancarai usai pertemuan dengan perwakilan massa aksi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved