Berita Sumut
Kadisnaker Tanggapi Tuntutan Buruh di Sumut: Kita Tindaklanjuti, Kalau UMP Ada Pembahasan Khusus
Kadisnaker Abdul Haris Lubis menerima perwakilan massa aksi dari Partai Buruh dan elemen buruh di kantor Gubernur Sumut.
Kadisnaker Tanggapi Tuntutan Buruh di Sumut: Kita Tindaklanjuti, Kalau UMP Ada Pembahasan Khusus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis menerima perwakilan massa aksi dari Partai Buruh dan elemen buruh di Sumut pada Rabu (9/8/2023) di lantai 2 kantor gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
Dalam kesempatan itu, Haris mengatakan pihaknya melaporkan semua tuntutan massa aksi ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Kalau memang ada yang menjadi kewenangan pusat kita akan sampaikan kepada pusat sementara yang jadi kewenangan kita akan kita terima sebagai kritikan kalau memang masih belum optimal atau kurang," ujar Haris saat diwawancarai usai pertemuan dengan perwakilan massa aksi.
Menurut Haris, terkait tuntutan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan pembahasan khusus seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau UMP ada pembahasannya, ada rumus-rumus yang kita gunakan, barangkali ada intervensi dari pusat, itu bagian dari pedoman kita, bukan hanya pemprov saja yang tetapkan. Soal kenaikan 15 persen, itu mereka punya dasar minta 15 persen, nanti kita diskusikan kalau memang bisa diterima semua pihak kenapa tidak," katanya.
Sementara terkait kritikan elemen buruh soal tenaga pengawas Dinas Ketenagakerjaan yang belum maksimal dan banyaknya kasus yang mandek, Haris mengakui pihaknya memang masih kekurangan SDM pengawas.
"Kita tingkatkan kalau masih kurang. Mamanya pelaksanaan tugas apalagi saat ini antara SDM pengawas dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi sangat tidak sebanding. Jadi kalau ada perlambatan penanganan tugas, kami berharap dimaklumi," ujarnya.
Namun, kata Haris, pihaknya sudah berupaya mengoptimalkan tugas yang dilakukan pengawas. Termasuk perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan lainnya.
"Cuma penanganan kasus itu bisa jadi lambat karena macam-macam, ada masalahnya. Misalnya pemanggilan, yang dipanggil tiga kali baru datang, kalau banyak yang dipanggil, itulah faktornya. Jadi kita semua ingin cepat tapi kan ada hambatan tertentu yang sebenarnya tidak bisa kita debatkan," ungkapnya.
Haris juga mengaku pihaknya sudah memanggil pengawas-pengawas yang terlibat dalam kasus ketenagakerjaan yang tidak selesai.
"Kita cek masalahnya kita lakukan penyelidikan kembali. Kalau harus dilakukan pemanggilan kembali kita panggil," katanya.
Haris juga memastikan, pihaknya akan menambah SDM pengawas sebanyak 30 orang pada tahun 2024.
Ia berharap, penambahan SDM tersebut bisa meningkatkan penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Sumut.
"Tahun depan kita sudah anggarkan untuk penambahan 30 orang itu harus mendapat pelatihan dulu baru bisa jadi pengawas. Jadi anggaran pelatihannya sudah kita anggarkan mudah-mudahan tahun depan kerjasama dengan kementerian ketenagakerjaan dan BPSDM bisa dilaksanakan di Sumut," pungkasnya.
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|