Breaking News

Pemko Siantar

Melalui Surat Edaran, Wali Kota Susanti Dewayani Ajak Masyarakat Siantar Semarakkan HUT RI ke-78

Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani mengajak masyarakat untuk menyemarakkan HUT RI ke-78, mulai dari kecamatan hingga tiap lingkungan.

Editor: Ilham Akbar
Dok. Pemko Siantar
Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 di seluruh tingkatan, mulai dari kecamatan hingga tiap-tiap lingkungan masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 di seluruh tingkatan, mulai dari kecamatan hingga tiap-tiap lingkungan masyarakat.

Imbauan dengan Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/5476/VIII/2023, ini dikeluarkan Wali Kota Susanti Dewayani berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 per tanggal 13 Juni 2023 perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan HUT ke-78 Kerdekaan Indonesia tahun 2023.

Beberapa imbauan dalam SE 400.14.1.1/5476/VIII/2023 ini antara lain: agar setiap instansi/badan/perusahaan daerah, organisasi serta seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar mengibarkan bendera merah putih serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.

"Tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia tahun 2023 adalah Terus Melaju Untuk Indonesia Maju," bunyi Surat Edaran tersebut.

Kepada instansi dan masyarakat yang disebutkan sebelumnya agar memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan Masing-masing serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.

Penggunaan logo HUT ke-78 dan desain turunannya agar merujuk pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id).

dr Susanti Dewayani mengajak masyarakat untuk menyemarakkan HUT RI ke-78 2
Imbauan dengan Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/5476/VIII/2023, ini dikeluarkan Wali Kota Susanti Dewayani berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 per tanggal 13 Juni 2023 perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan HUT ke-78 Kerdekaan Indonesia tahun 2023.

Selain itu, instansi dan masyarakat melaksanakan upacara pengibaran bendera Sang Merah Putih serentak pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB di lingkungan masing-masing dengan tertib upacara sebagaimana mestinya.

Kemudian, mengadakan kegiatan perlombaan di lingkungan masing-masing dengan prinsip swadaya, hemat, sederhana tetapi meriah.

Tepat pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB sampai dengan pukul 10.20 WIB (selama 3 menit), seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi, kecuali kegiatan yang bila dihentikan akan membahayakan diri pribadi dan orang lain.

Untuk mendukung pelaksanaan peringatan detik-detik proklamasi, diminta kepada jajaran TNI-Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar mendengarkan sirine, atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

"Khusus kepada Camat se-Kota Pematang Siantar untuk memerintahkan lurah, ke pling untuk mengoordinir pemasangan bendera di masyarakat mulai tanggal 1-31 Agustus 2023, memasang umbul-umbul merah putih, hiasan di tempat-tempat strategis.

(adv)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved