Berita Viral

Ternyata Susy Angkawijaya Tawarkan Beli Kembali Rumah kepada Guruh Soekarnoputra, Jual Rugi 50 M

Terkuak fakta lain di balik perseteruan Guruh Soekarnoputra dengan pengusaha Susy Angkawijaya yang berujung gugatan ke pengadilan.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Herudin/Tribunnews.com
Susy Angkawijaya Tawarkan Beli Kembali Rumah Buy back kepada Guruh Soekarnoputra 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak fakta lain di balik perseteruan Guruh Soekarnoputra dengan pengusaha Susy Angkawijaya terkait kepemilikan rumah mewah yang berujung gugatan ke pengadilan.

Gugatan terkait kepemilikan rumah warisan Fatmawati,  istri Presiden pertama Soekarno dimenangkan okeh Susy Angkawijaya.

Terkini, pihak Susy Angkawijaya mengaku pernah menawarkan opsi pembelian kembali atau buy back kepada Guruh Soekarnoputra.

Susy adalah pemenang gugatan atas rumah yang ditempati Guruh di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: PREDIKSI SKOR Arsenal vs Man City, Line up Catatan Pertemuan H2H Arsenal vs Man City, Siapa Unggul


Pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar.

Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai


Dilansir TRIBUN-MEDAN.com dari Tribun Jakarta, Pengacara Susy, Jhon Redo, mengatakan kliennya membuka diri jika Guruh ingin membeli kembali atau buy back rumah itu.

"Ibu Susi membuka diri seandainya rumah itu ingin dimiliki kembali oleh Pak Guruh, dengan cara dibeli ulang atau buy back. Waktu itu disepakati di harga Rp 50 miliar," kata Jhon saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Saat mediasi dalam persidangan, sambung Jhon, hakim juga sempat bertanya kepada Guruh soal nominal penawaran buy back rumah tersebut.

"Pada waktu pertemuan mediasi ditanya juga sama Pak Hakim Ketua, 'Pak Guruh apa mau ada penawaran?'. Kalau pengacara ya Rp 50 miliar. Ya sudah kapan, sampai sekarang juga nggak ada," ujar dia.

Ia menuturkan, kliennya tidak mempermasalahkan untuk melepas rumah tersebut jika Guruh membayar sesuai nominal yang telah disepakati.

 
"Pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar. Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai. Makanya hukum yang berjalan melalui eksekusi pengosongan," tutur Jhon.

Ia menjelaskan, sengketa rumah antara kliennya dan Guruh Soekarnoputra dinyatakan selesai setelah adanya putusan pengadilan.

"Sengketa rumah tuh tidak ada saat ini, sebetulnya sengketa sudah tidak ada lagi, sudah selesai oleh putusan pengadilan," kata Jhon.

Menurut Jhon, jual beli rumah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pejabat pembuat akta tanah dan notaris.

"Sudah balik nama kemudian diingkari, kemudian Pak Guruh melakukan gugatan, gugat menggugat sampai sekarang oleh pengadilan sudah tetap diputus incraht," ujar dia.

Dengan ada putusan pengadilan, sambung dia, rumah itu kini sudah menjadi milik Susy Angkawijaya.

"Jadi, (sebenarnya) tidak ada masalah lagi. Masalahnya hanya Pak Guruh tidak mau menyerahkan rumah itu kepada Bu Susy," tutur Jhon.

Ia mengatakan, kliennya kecewa dengan penundaan eksekusi rumah tersebut.

Situasi yang tidak kondusif lantaran rumah Guruh dijaga banyak massa menjadi penyebab ditundanya eksekusi.

Jhon pun menyayangkan tidak ada aparat keamanan pada saat juru sita PN Jakarta Selatan hendak melaksanakan eksekusi rumah Guruh.

Ia berharap pihak Guruh dapat secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada kliennya.

"Ini kan persoalan hukum perdata biasa yang merupakan suatu rangkaian dari 2011 sampai sekarang jual beli itu sudah sempurna hak milik sudah berbalik nama, tapi klien kami belum juga dapat menempati rumah tersebut," ucap Jhon.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan juru sita telah berada di lokasi sejak pukul 09.00 WIB.

Namun, juru sita tidak dapat memasuki rumah Guruh Soekarnoputra karena kondisi tidak kondusif," ujar Djuyamto.

Djuyamto mengungkapkan, tidak ada aparat keamanan yang berjaga di objek eksekusi.

"Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujar dia.

Penyebab Batal Dieksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal melakukan eksekusi terhadap rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang ditaksir seharga ratusan miliar yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Rumah mewah yang pernah ditempati Fatmawati, istri dari Presiden Indonesia pertama Soekarno itu kini diklaim milik Susy Angkawijaya.

"Susy Angkawijaya merupakan wanita yang bersengketa dengan Guruh Soekarnoputra terkait kepemilikan rumah kediaman di Kebayoran Baru. Bukan wanita sembarangan, ia adalah seorang pengusaha di bidang keuangan dan investasi. Wanita ini ditengarai memiliki saham di berbagai perusahaan-perusahaan besar di Indonesia."

Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijadwalkan akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 4 Agustus 2023 hari ini.

Eksekusi akan dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra, yang merupakan anak Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati, kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya, terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh.

RUMAH MEWAH GURUH: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.(berita99.co/musica's studio)
RUMAH MEWAH GURUH: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.(berita99.co/musica's studio) (berita99.co/musica's studio)

Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH menjelaskan eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.

Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.

Djuyamto mengatakan Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya. "Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkan pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.

Ini artinya kata dia, sudah sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar menyerahkannya kepada Susy. Namun kata dia, Guruh tidak juga mengosongkan rumah tersebut.

Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali. Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020. Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakkan lagi.

"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.

Guruh Soekarnoputra Merasa Dibohongi terkait rumah mewahnya yang akan disita
Guruh Soekarnoputra Merasa Dibohongi terkait rumah mewahnya yang akan disita (Kolase Herudin/Tribunnews.com)

Banyak massa di sekitar rumah

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi sehingga membuat situasi tak kondusif. "Petugas juru sita kami sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Lanjut Djuyamto, pada saat tim juru sita tiba di lokasi belum terdapat petugas kepolisian yang mendampingi. Sedangkan massa telah hadir di rumah yang akan dilakukan proses eksekusi.

"Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujarnya dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunnews.com.

Terkait kendala ini, Djuyamto pun mengatakan bahwa kelanjutan proses eksekusi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu pihaknya pun akan kembali berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait keamanan pada proses eksekusi rumah tersebut.

Baca juga: Penyebab Guruh Soekarnoputra Diusir dari Rumah Mewahnya, Diberikan Tenggat Waktu hingga 3 Agustus

Baca juga: Awalnya Pinjam Uang, Guruh Soekarnoputra Anggap Bukan Jual-Beli, Kini Rumah Mewahnya Akan Disita

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap (soal kelanjutan eksekusi). Dan terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," pungkasnya.

Hari ini rencananya rumah mewah yang ditempati Guruh Soekarnoputra yang beralamatkan di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan segera dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Djuyamto menyebut eksekusi pengosongan rumah anak Presiden RI pertama, Soekarno, itu pada Kamis 3 Agustus 2023.

"Pada dasarnya eksekusi pengosongan tersebut adalah pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya. Putusannya yaitu putusan nomor 757/PTDG/2014," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

"Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," sambungnya.

Guruh diketahui kalah dalam gugatan perdatan yang dibuat oleh Susy Angkawijaya pada 2014 lalu.

Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017. Lalu Djuyamto mengatakan terdapat peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Guruh pada 2020. Namun, PK tersebut ditolak sehingga dilakukan eksekusi.

"Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran. Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020. Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya.," ucapnya.

Penetapannya, kata Djuyamto, teregister dengan nnomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 2757 PTDG 2019 PN Jakarta Selatan. "Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," tuturnya.

Dalam hal ini, Djuyamto menyebut eksekusi yang dilakukan adalah meminta Guruh mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.

Penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2023), oleh petugas PN Jaksel, diprediksi bakal keras. Saat ini puluhan centeng berbadan kekar siap mengadang.
Penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra batal dilakukan PN Jaksel di Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2023). Batalnya eksekusi ini karena banyaknya massa yang mengadang di rumah Guruh Soekarnoputra. (HO)

Guruh: Saya Terzalimi

Sementara, musisi Guruh Soekarnoputra merasa tidak salah sama sekali ketika rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu buntut dari gugatan seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya pada 2014 silam.

Guruh mendapat dukungan dari sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pembela Tanah Air, mereka ada di kediaman sang musisi sejak pagi  "Saya rasa saya ada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak," terang kata Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2023). "Saya merasa terzalimi," sambungnya.

Guruh tak tahu pasti apa yang menjadi akar permasalahan sehingga rumahnya akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. Ia bari mendapat kabar dari kerabat dan teman-teman soal rencana pihak Pengadilan yang ingin mengeksekusi rumahnya.

"Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dari teman-teman saya, handai taulan, bahkan pada ahli hukum, wartawan," tutur Guruh.

"Sudah tahu duduk perkaranya. Mereka semua melihat bahwa terdapat cacat hukum dari pihak lawan. Jadi, kami berada di pihak yang benar dan pihak yang terzalimi," jelasnya.

Sekadar informasi rumah Guruh Soekarnoputra kabarnya bakal disita hari ini.  Hal itu setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik sang musisi pada 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada 2011 dan di 2014 itu, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy.

Baca juga: DAFTAR PEMAIN Timnas Indonesia U 17 vs Barcelona Kick-off 18.30 WIB, Siaran Langsung Indosiar

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Ternyata Susy Angkawijaya Tawarkan Beli Kembali Rumah Buy back kepada Guruh Soekarnoputra,Harga 50 M

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved