CPNS 2023

Formasi CPNS Kejaksaan untuk SMA/SMK Sederajat, Syarat CPNS Tinggi Badan Wanita 155 cm, Pria 160 cm

Kejaksaan RI membuka perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berikut usulan formasi yang dibutuhkan.

Editor: Salomo Tarigan
Tribungayo
Syarat CPNS kejaksaan dan Formasi 

"Punya kemampuan bela diri akan menjadi nilai plus," kata Dekristo, Selasa (25/7/2023) dipantau dari Podcast Kejaksaan RI.

Ia menerangkan, seleksi berkas akan dilaksanakan secara online (daring), sehingga peserta akan diminta mengunggah dokumen atau file persyaratan di laman yang disediakan.

Apabila dinyatakan lolos seleksi berkas, para peserta CPNS akan diminta membawa berkas-berkas asli tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.

 Selain CPNS, Kejaksaan juga mengusulkan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dekristo menerangkan, formasi yang dibutuhkan untuk PPPK adalah tenaga kesehatan, di antaranya dokter, perawat, dan sebagainya sebanyak 249 formasi.

"Terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di rumah sakit jaksa," terangnya.

PPPK di bidang kesehatan ini nantinya akan ditempatkan di pusat kesehatan yang sedang dibangun di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"Ini persiapan ke arah sana," imbuhnya.

Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 

Pemerintah sudah memastikan akan merekrut CPNS pada 2023.

Diketahui pendaftaran rekrutmen CPNS 2023 dibuka bulan September 2023.

Baca juga: RESPONS AHY Tak Disangka Disebut Kampungan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Heran soal Penjegalan

Baca juga: KAPAN Jadwal Penerimaan CPNS 2023, 6 Dokumen Syarat CPNS, Cara Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id

DIkutip Tribun-Medan.com dari TribunJakata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberi bocoran terkait pendaftaran CPNS 2023.

 

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, sebelumnya telah mengumumkan bahwa rekrutmen ASN bakal digelar tahun ini.


Rekrutmen ASN tahun 2023 terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved