Berita Nasional
SOSOK Okta Rijaya, Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Bocah 5 Tahun Hingga Tewas
Sosok Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung belakangaan ini menjadi sorotan publik usai menabrak seorang bocah berusia 5 tahun.
Penulis: Istiqomah Kaloko |
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung belakangan ini menjadi sorotan publik usai menabrak seorang bocah berusia 5 tahun hingga tewas.
Diketahui, Okta Rijaya menabrak bocah 5 tahun tersebut di Jalan Antara Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas, Korban Terpental 2 Meter
Saat itu Okta Rijaya hendak pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1238 AAA.
Mobil yang dikendarai Okta Rijaya bergerak dari Jalan Sisingamangaraja dan berbelok menuju Jalan Antara.
Namun nahasnya, saat berbelok, mobil anggota DPRD Lampung itu menabrak bocah perempuan yang sedang duduk di samping warung.
Akibat kecelakaan tersebut, bocah perempuan bernama Muli Aisyah Inara itu langsung terpental sekitar dua meter dan tewas di tempat dengan kondisi tubuh bersimbah darah.
Usai insiden tersebut, tak sedikit yang penasaran siapa sebenarnya sosok anggota DPRD Lampung bernama Okta Rijaya itu.
Okta Rijaya M, lahir di Kotabumi pada tanggal 5 Oktober 1976.
Dia dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada periode 2019-2024.
Okta memiliki istri bernama Novia Mas Ayu dan memiliki 3 anak, yaitu Fadhael Isik Hao, Marisa Aria Ozie Izza, dan M. Aryazad Jakawardhana.
Baca juga: Bocah Tewas Ditabrak Mobil Anggota DPRD Lampung, Tante Korban: Saat Main Masak-masakan di warung
Pada bulan Desember 2021, Okta Rijaya melaporkan total harta kekayaannya yang mencapai Rp2.060.720.000, termasuk tanah dan bangunan senilai Rp1.150.000.000 serta alat transportasi dan mesin senilai Rp812.000.000.
Dia saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Lampung dalam periode 2019-2024.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.150.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 899 m2/415 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI 700.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI 450.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 812.000.000
1. MOBIL, SUZUKI SWIFT MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI 90.000.000
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI 230.000.000
3. MOTOR, YAMAHA BJB Tahun 2017, HASIL SENDIRI 15.000.000
4. MOTOR, TOSSA TSZ110 Tahun 2017, HASIL SENDIRI 17.000.000
5. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2020, HASIL SENDIRI 460.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 108.720.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 140.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 2.210.720.000
II. HUTANG Rp 150.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.060.720.000
Baca juga: Sosok Notaris Digerebek Check In Bareng Pak Polisi di Solo, Berawal Pemesanan Nyantol di Email Suami
Mobil Toyota Fortuner Milik Okta Rijaya Nunggak Pajak
Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1238 AAA yang digunakan oleh Okta Rijaya ternyata belum membayar pajak.
Dikutip dari laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023), mobil yang dikendarai oleh anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut memiliki tunggakan pajak yang mencapai puluhan juta rupiah.
Kendaraan dengan merek Toyota tipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) ini telah menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelaporan tersebut.
Pembayaran pajak terakhir untuk mobil ini dilakukan pada 20 Maret 2020 dan jatuh tempo berikutnya pada 20 Maret 2021.
Baca juga: Bocah yang Tewas Ditabrak Mobil Anggota DPRD Lampung Fraksi PKB Ternyata Anak Semata Wayang
Meskipun mobil ini merupakan produk tahun 2020, pajaknya belum dibayarkan hingga saat ini. Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 407.000.000, nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sekitar Rp 6.410.250.
Oleh karena itu, total jumlah yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan ini sekitar Rp 23.086.670, belum termasuk biaya administrasi STNK dan TNKB.
(cr31/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Okta-Rijaya-DPRD-Lampung.jpg)