Pungli
Pungli Rp 600 Ribu di KUA Sunggal, Kemenag Sumut Tegaskan Administrasi Gratis
Petugas KUA Sunggal diduga melakukan pungli sebesar Rp 600 ribu pada warga yang ingin urus duplikat buku nikah yang rusak
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Array A Argus
Saya minta dikeluarkan pernyataan bahwa duplikat tak bisa dikeluarkan juga mereka menolak," ucap wanita perekam video itu.
Baca juga: Wanita Lapor Suami Hilang dan Ditertawakan Polisi Ternyata Palsukan Buku Nikah Status Hanya Pacaran
Wanita tersebut meminta petugas untuk mengeluarkan pernyataan bahwa duplikat tidak dapat dikeluarkan, namun petugas menolak dan alasan mereka adalah sedang jam istirahat.
Meskipun wanita tersebut sudah menunggu selama satu jam, dia tetap tidak dilayani dan diminta menunggu karena masih jam istirahat.
"Tapi bapak bilang tadi adminnya Rp 600 ribu. Saya menolak," lanjut si wanita.
Wanita itu menegaskan bahwa petugas sebelumnya menyatakan bahwa biaya adminnya Rp 600 ribu dan dia menolak.
Dia juga bersedia membayar asalkan ada kwitansi dan video serah terima sebagai bukti. Namun, petugas tetap meminta wanita tersebut untuk menunggu karena jam istirahat.
"Saya minta aja surat keterangan bahwa duplikat saya tidak dapat dikeluarkan," ucap wanita itu.
"Siapa bilang tak bisa dikeluarkan," kata si petugas.
"Kan belum dicari," lanjutnya.
Petugas juga belum dapat memberikan surat pengantar karena belum ditandatangani oleh Kepala KUA.
Terkait video viral tersebut, Kementerian Agama langsung buka suara soal dugaan pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Melansir dari kemenag.go.id, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, dengan tegas menyatakan akan memberi sanksi pada pelaku jika terbukti melakukan pungli.
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” tegas Zainal Mustamin, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu (2/8/2023).
Kemenag telah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” lanjut Zainal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-wanita-diduga-menjadi-korban-pungli-saat-mengurus-buku-nikah.jpg)