Anak Tikam Ayah Tiri

Ferry Nekat Tikam Ayah Tiri, Sengaja Minum 30 Obat Batuk Agar Halusinasi dan Lolos Hukum

Ia mengonsumsi puluhan obat batuk tersebut agar berhalusinasi dan dikira gangguan jiwa hingga terjerat dari hukum.

|
Tribun Jakarta
FO, pelaku pembunuhan terhadap ayah tirinya di Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferry Oktafiana alias FO tega menusuk ayah tirinya, Cecep Riyana (66) hingga tewas, pada Sabtu (29/7/2023).

Setelah menghabisi nyawa ayahnya, Ferry sempat pergi ke taman dan menenggak puluhan obat batuk.

Ia mengonsumsi puluhan obat batuk tersebut agar berhalusinasi dan dikira gangguan jiwa hingga terjerat dari hukum.

FO mencoba mengelabui polisi setelah menghabisi nyawa ayah tirinya. 

Taman yang didatangi pelaku yakni jaraknya sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, FO menenggak puluhan saset obat batuk sekaligus dengan harapan berhalusinasi agar bebas dari jeratan hukum.

"Dia kan sempat meminum Komix 30 saset.

Jadi, kalau kita minum Komix terlalu banyak kan pasti ada halusinasi atau apa, seperti itu," kata Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

FO, pelaku pembunuhan terhadap ayah tirinya di Penjaringan, Jakarta Utara.
FO, pelaku pembunuhan terhadap ayah tirinya di Penjaringan, Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Tindakan FO yang berupaya tidak bertanggung jawab atas perbuatan kejinya ini juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.

"Kemudian ini juga ada yang menarik, pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Gidion dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/8/2023).

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, FO tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujar Gidion.

Lebih lanjut, Gideon menegaskan bahwa kondisi kejiwaan FO tidak bermasalah.

Diberitakan sebelumnya, FO membunuh Cecep di rumah mereka, Jalan Bidara Raya, Gang Rakyat, RT 008/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) pukul 01.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved