Eksekusi Rumah

Eksekusi Rumah Ricuh, Warga Protes Dibayar Rp 1,5 Juta: Kandang Anjing Saja Tidak Cukup

Eksekusi rumah di Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ricuh. Warga protes dibayar Rp 1,5 juta

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EKA GIA PENAWARTA
Warga protes saat eksekusi rumah yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Eksekusi rumah yang ada di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ricuh.

Sejumlah penghuni rumah protes, karena tidak terima dengan uang ganti rugi yang akan diberikan oleh PT KAI.

“Kalau hanya sebesar Rp 1,5 juta, untuk membangun kandang anjing saja tidak cukup," kata Loire, satu diantara penghuni rumah, Kamis (3/8/2023).

Loire mengatakan, ia dan warga sepakat, bahwa uang ganti rugi harus minimal Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

Baca juga: PT KAI Mengaku Sudah Berencana Membangun Palang Pintu di Jalan Marah Rusli Kota Kisaran Timur

Sebab, kata dia, dirinya harus mencari rumah baru untuk tempat tinggal.

Selain itu, angka tersebut sepadan dengan ganti rugi yang diterima warga lainnya.

Sejumlah warga yang lebih dahulu menerima ganti rugi dari PT KAI mendapatkan kompensasi Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

Namun, mereka yang menggugat PT KAI malah mendapat Rp 1,5 juta.   

"Kami ingin diperlakukan adil," kata Loire.

Baca juga: PT KAI Divre I SU Sediakan 84.868 Tiket KA Selama Long Weekend Libur Idul Adha 1444 H

Senada disampaikan warga lainnya.

Mereka tidak terima jika harus digusur dan hanya diberikan uang Rp 1,5 juta.

Padahal, mereka sudah mendiami rumah dan tanah tersebut selama 60 tahun.

"Kami hanya dibayar Rp 1,5 juta. Seakan-akan mereka hanya membayar pagar rumah saja," kata wanita pemilik warung kelontong yang rumahnya ikut digusur.

Meski sudah teriak-teriak, para penghuni rumah ini tak bisa berbuat apa-apa.

Petugas yang datang ke lokasi membawa kayu dan seng kemudian memagar tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

Baca juga: PT KAI Ubah Jadwal Perjalanan Kereta Api Siantar-Medan Pulang Pergi, Begini Tanggapan Masyarakat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved