Polres Tebingtinggi
Buat Laporan Palsu Dibegal, Rupanya Motornya Dijual, Pelaku Diganjar Wajib Lapor
Akibat membuat laporan palsu menjadi korban begal, MPD (19) warga Jalan AMD Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dihukum wajib lapor
Buat Laporan Palsu Dibegal, Rupanya Motornya Dijual, Pelaku Diganjar Wajib Lapor
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Akibat membuat laporan palsu menjadi korban begal, MPD (19) warga Jalan AMD Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dihukum wajib lapor ke Polres Tebingtinggi.
Sebab, setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pelaku dengan LP/B/387/VII/2023/SPK/POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUMUT tgl.02 Agustus 2023, ternyata hal itu hanya modus untuk mengelabui keluarganya.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi pada, Rabu (2/8/2023) dini hari.
Agus menjelaskan, dalam laporannya, pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 22.45 WIB, pelapor (korban) yang mengendarai sepeda motor di Jalan Baja, tiba-tiba tangan kanannya ditarik dua orang tak dikenal sehingga terjatuh ke badan jalan sebelah kiri.
"Orang tidak dikenal tersebut mengacungkan sebilah clurit ke arah korban dan meminta isi kantong korban berupa dompet berisikan STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp75 ribu. Lalu kedua orang tidak dikenal tersebut membawa lari sepeda motor Honda Revo dan dompet milik korban," ungkap Agus berdasarkan pengakuan pelaku selaku pelapor.
Karena merasa keberatan, MPD pun melapor ke SPK Polres Tebingtinggi. Ditaksir, korban mengalami kerugian sekitar Rp.l18 juta
Pasca laporan itu, personel Polres Tebingtinggi melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Baja.
Selanjutnya terhadap pelapor telah dilakukan permintaan visum atas luka yang dialami. Kemudian penyidik melakukan wawancara terhadap pelapor dan pacarnya berinisial F (19).
"Selain itu petugas juga mengamankan handphone dan dompet serta gerobak pelapor yang diduga ada kaitannya dengan perkara serta melakukan pemeriksaan test urine pelapor dengan hasil negatif," terangnya.
Agus membeberkan, namun dari hasil penyelidikan terhadap pelapor, penyidik merasa curiga karena terdapat kejanggalan atas kejadian yang dialami. Di mana korban menerangkan jatuh dari sepeda motor sebelah kiri namun mengalami luka pada lengan sebelah kanan dan lengan baju sebelah kanan koyak.
"Penyidik kemudian melakukan pengecekan terhadap handphone korban ternyata terdapat komunikasi Whatsapp yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual, sehingga penyidik menanyakan apakah benar sepeda motornya telah dijual," bebernya.
Menjawab apa yang ditanyakan, akhirnya pelapor pun mengaku bahwa sepeda motornya memang telah dijual seminggu lalu oleh dirinya kepada orang lain. Lalu pelapor membuat laporan kasus begal untuk menghindari kredit sepeda motor dari leasing yang sudah menunggak selama dua bulan.
Oleh karena itu, Agus menyatakan, dari peristiwa yang dilaporkan MPD disimpulkan bahwa kasus begal yang dialaminya tidak benar dan merupakan laporan palsu. Sehingga laporan polisinya dapat dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana.
"Korban saat ini telah membuat pernyataan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Lalu petugas menyerahkan pelapor kepada pihak keluarga dengan dijamin oleh keluarganya dan diketahui oleh pihak kelurahan, dalam hal ini pelaku dikenakan wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi," tandasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/laporan-palsu-terkait-begal-MPD-ditangkap.jpg)