Berita Panji Gumilang

Bareskrim Langsung Jawab Kabar Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Punya Riwayat Sakit

Panji Gumilang sempat dikabarkan sakit dan punya riwayat sakit sebelum Bareskrim Polri melakukan penahanan.

|
Editor: Salomo Tarigan
Warta Kota/Ramadhan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang 

TRIBUN-MEDAN,.com - Panji Gumilang sempat dikabarkan sakit dan punya riwayat sakit sebelum Bareskrim Polri melakukan penahanan.

Panji Gilang kini ditahan karena terjerat kasus penistaan agama.

Kabar terkini, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan.

Panji Gumilang ditahan, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama
Panji Gumilang ditahan, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama (HO)

Namun, hingga kini Polri sendiri menyebut belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Meski begitu, Djuhandani mengatakan pihaknya mempersilakan Panji Gumilang jika ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Hal ini karena mekanisme penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang terjerat kasus.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelasnya.

Sebelumnya, kubu Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu karena mengingat usia kliennya yang sudah sepuh.

Untuk itu, Hendra berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Atas dasar kemanusiaan karena bgmnpun pak Panji ini, pertama usianya sudah diangka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.

Di sisi lain, Hendra mengatakan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu yakni praperadilan.

"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Kondisi Kesehatan Panji Gumilang

Panji Gumilang yang terjerat kasus dugaan penistaan agama kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Pemimpin Ponpes Al Zaytun sempat dikabarkan sakit sebelum penahanan.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap kondisi kesehatan kliennya pasca ditahan karena kasus penistaan agama.

Ia menyebut, sepanjang pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa (1/8).

Panji Gumilang dalam proses penyembuhan pasca patah tulang tangan kiri.

"Kondisi beliau rekam medisnya patah tulang tangan kiri dalam proses penyembuhan," kata Hendra di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, Panji Gumilang juga memiliki beberapa riwayat sakit yang enggan diungkap Hendra

"Beliau ada historis punya penyakit lainnya, yang enggak bisa dibuka disini," kata dia.

Meski demikian, secara umum kondisi Panji Gumilang dalam keadaan baik dan sehat.

"Semalam kondisinya baik-baik saja, sehat," ucap Hendra.

Alasan Polisi Lakukan Penahanan 

Setelah resmi menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan kasus penistaan agama, kini polri dalami dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang sedang didalami oleh Polri.

Diketahui, Panji Gumilang baru saja ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. “Sejauh yang saya tahu, polisi sudah membentuk tim untuk menggarap itu (dugaan TPPU Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun),” kata Mahfud, Rabu (2/8/2023), dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023), dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Hal itu yang kemudian membuat penyidik memutuskan untuk menahannya di Rutan Bareskrim, Jakarta.

“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Djuhandhani.

Panji sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 27 Juli 2023.

Namun pada saat itu, ia tidak hadir karena alasan sakit.

Djuhandhani mengakui bahwa Panji melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.

Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.

“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” jelasnya.

Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.

Di samping juga penyidik khawatir Panji menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” imbuhnya.

Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Mahfud Sebut Dugaan TPPU Sedang Didalami Polri

Di sisi lain, Mahfud, yang juga Ketua Komite TPPU mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan data-data dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang terkait operasional Ponpes Al Zaytun.

“Bukti-bukti yang secara Undang-Undang TPPU kita punya, itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. Oleh sebab itu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada,” kata Mahfud.

“Kami analisis lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan itu jadi laporan analisasi dan laporan pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah,” ujar Mahfud.

Diketaui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Panji selama lebih kurang delapan jam. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama.

Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Di kasus ini, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu.

Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Panji dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Bareskrim Langsung Jawab Kabar Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Punya Riwyat Sakit

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved