Anggota DPRD Tabrak Bocah Hingga Tewas, Terungkap Fakta Mobil Dipakai Okta Rijaya

Heboh kabar duka, Okta Rijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung tabrak

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan
Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya tabrak seorang bocah perempuan berusia 5 tahun hingga tewas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh kabar duka, Okta Rijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung tabrak seorang bocah perempuan inisial MAI (5) hingga tewas di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.

Okta Rijaya saat itu mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1238 AAA.

Ternyata, status mobil tersebut menunggak pajak.

Dilansir dari laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023) dilaporkan mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung itu menunggak pajak.

 

Baca juga: Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel, Putra Presiden RI-1: Saya Terzalimi

Baca juga: MARIANA Gadis 41 Tahun Menikahi Remaja 16 Tahun, Anak Tetangga Jadi Suami: Cinta Tak Pandang Umur!


Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman tersebut.

 

Pembayaran pajak kali terakhir mobil tersebut ialah pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.

Baca juga: MARIANA Gadis 41 Tahun Menikahi Remaja 16 Tahun, Anak Tetangga Jadi Suami: Cinta Tak Pandang Umur!

Baca juga: Pungli Sidebuk-Debuk Kembali Viral, Bikin Resah Wisatawan

Padahal, mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.

Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp 407,000,000, nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 6,410,250.


Karena itu, nilai total yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp. 23,086,670, dengan catatan jumlah bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB.

Kronologi mobil anggota DPRD Lampung tabrak bocah

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukuri membenarkan Okta Rijaya M adalah pengemudi mobil yang menabrak MAI (5) hingga tewas.

Baca juga: Dua Kapolsek Diperiksa Polda Imbas Gudang BBM Meledak, Jabatan Langsung Dicopot

"Iya benar Okta Rijaya M pengemudi mobil tersebut yang menabrak balita tersebut," kata Kompol Ikhwan Syukuri saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (2/8/2024) malam pukul 21.20 WIB.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved