Dua Kapolsek Diperiksa Polda Imbas Gudang BBM Meledak, Jabatan Langsung Dicopot

Propam Polda Sumsel memeriksa dua oknum Kapolsek yang wilayahnya terjadi ledakan gudang

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Gudang bbm ilegal meledak Kapolsek diperiksa 

TRIBUN-MEDAN.com - Propam Polda Sumsel memeriksa dua oknum Kapolsek yang wilayahnya terjadi ledakan gudang BBM ilegal, Kamis (3/8/2023).

Sebelum diperiksa, 2 Kapolsek itu lebih dulu dicopot dari jabatan yakni Kapolsek Babat Toman, Iptu Vico Fairul Fajar dan Kapolsek di Polres OI yakni Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman.

Pencopotan itu adalah wujud dari janji Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo untuk mencopot siapapun Kapolsek yang wilayahnya terjadi kebakaran akibat gudang penimbunan BBM Ilegal meledak. 


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek itu. 

Baca juga: SOSOK Okta Rijaya, Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Bocah 5 Tahun Hingga Tewas

Baca juga: Pungli Sidebuk-Debuk Kembali Viral, Bikin Resah Wisatawan


 
"Tim masih turun untuk melakukan pemeriksaan, " katanya.

Menurut Supriadi, pemeriksaan terhadap Iptu Vico Fairul Fajar dan AKP Herry Yusman akan lebih menuju ke

sejauh mana mereka mengetahui keberadaan gudang BBM ilegal yang meledak di wilayahnya.


"Masih dalam penyelidikan kami sampai hari ini, "ungkapnya. 

Adapun kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal terjadi di Desa Gombong, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada Jumat (28/7/2023).


Kemudian, kebakaran gudang penyimpanan minyak ilegal juga terbakar di Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Janji Kapolda Sumsel

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo beberapa hari lalu sudah mengucap komitmen bakal mencopot Kapolsek yang wilayahnya terjadi kebakaran akibat Gudang BBM Ilegal meledak. 

Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Pol A. Rachmad Wibowo sebagai bentuk ketegasan bagi jajarannya untuk menumpas praktik penimbunan BBM ilegal.

Baca juga: Persib Bandung Vs Bali United - Bojan Hodak Batal Debut Karena 1 Hal Ini


Saat itu, Rachmad memaparkan bahwa semua minyak rakyat yang ditarik di luar Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 adalah ilegal.

Peraturan tersebut tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved