Alasan Rizieq Shihab tak Diizinkan Umroh ke Tanah Suci, Rizieq tak Bisa Diawasi di Arab Saudi

Kabar terbaru Muhammad Rizieq Shihab. Pupus keinginan Rizieq Shihab untuk melakukan umroh karena tak dapat izin dari Bapas Kelas I Jakarta Pusat.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Karena itu, kuasa hukum juga meminta permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah instansi pemerintah, yakni Menkopolhukam, Menkumham, Komisi III DPR RI, Kejagung, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM RI.

“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan.

Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” kata Aziz.

Rizieq Shihab menjalani program pembebasan bersyarat. Dikabarkan bebas hari ini
Rizieq Shihab menjalani program pembebasan bersyarat. Dikabarkan bebas hari ini (istimewa via tribunnews)

“Termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan yang dimaksud,” lanjut dia.

Jika Rizieq tak juga diizinkan berangkat umrah karena masalah pengawasan, tim kuasa hukum menyebut siap membantu membiayai keberangkatan pihak yang akan mengawasi Rizieq saat menjalankan ibadah umrah.

“Apa guna negara bayar mahal itu pihak Kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja?” celetuk Aziz.

Apabila tetap tak diizinkan, Aziz mengatakan akan terus mengajukan permintaan ibadah umrah itu.

“Kami akan ajukan lagi. Ajukan terus sembari kami laporkan yang menghambat. Karena ini hak asasi manusia. Orang mau ibadah,” kata Aziz.

Adapun Rizieq harus mendapat izin dari Bapas Jakarta Pusat karena saat ini masih dalam masa bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kompas.com telah menghubungi Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto untuk meminta tanggapan.

Bambang berujar, Bapas sudah mencoba memfasilitasi Rizieq berangkat umrah, tetapi tidak melanjutkan prosesnya karena tak ada rekomendasi dari Kejari.

Secara terpisah Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan soal perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

"Menurut info dari Kabapas [Kepala Balai Pemasyarakatan] Jakpus, ada persyaratan yang belum, tidak terpenuhi," kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Sementara itu Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi terkait tidak diizinkannya Habib Rizieq umrah oleh pemerintah Indonesia.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved