Alasan Rizieq Shihab tak Diizinkan Umroh ke Tanah Suci, Rizieq tak Bisa Diawasi di Arab Saudi

Kabar terbaru Muhammad Rizieq Shihab. Pupus keinginan Rizieq Shihab untuk melakukan umroh karena tak dapat izin dari Bapas Kelas I Jakarta Pusat.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru Muhammad Rizieq Shihab.

Pupus keiinginan Rizieq Shihab melakukan umroh.

Pasalnya dia tidak mendapat izin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sedang melakukan upaya hukum dengan menggugat Kepala Bapas agar tetap bisa berangkat ke tanah suci.


Melalui pengacaranya gugatan Rizieq Shihab telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya berhak untuk melakukan umroh.

Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN pada 28 Juli lalu.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Rekrutmen Dibuka September, Syarat Daftar di SSCASN,Dokumen DIbutuhkan

Dilansir TRIBUN-MEDAN.com dari Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut.

Aziz Yanuar, mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat tidak mengeluarkan izin kepada kliennya untuk berangkat ibadah umrah.

 
"Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat (tidak mengizinkan umrah) yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz melalui keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).

Bapas Jakarta Pusat menyebut tidak menerbitkan izin karena Rizieq tidak mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Menurut Aziz, Kejari Jakarta Pusat sendiri tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.

Aziz menganggap alasan Kejari Jakarta Pusat tidak masuk akal.

Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memiliki perwakilan di Arab Saudi yang bisa mengawasi Rizieq.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved