Repdem Sumut Laporkan Rocky Gerung Ke Polda, Diduga Lakukan Penghinaan ke Jokowi
sebagai seorang akademisi dan cendekiawan, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatra Utara secara resmi mengadukan kasus penghinaan berupa ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Rocky Gerung ke Polda Sumut, Rabu (2/8/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Repdem Sumut, Martua Siadari mengungkapkan, pihaknya beserta jajaran telah melaporkan dugaan penghinaan serta ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Kita melaporkan di sini, sebagai warga negara yang tersakiti hatinya, ketika pemimpin Indonesia saat ini dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial," ujarnya.
Repdem, lanjut Martua, sebagai wadah para aktivis gerakan Reformasi '98, memiliki tanggung jawab moril, mengawal jalannya reformasi dan sistem demokrasi yang tengah berlangsung.
Baca juga: Usai Dinilai Hina Jokowi, Kini Rocky Gerung Sentil Ganjar Pranowo Sebut Gubernur yang Gagal
"Kita tahu setiap warga negara memiliki hak konstitusional menyatakan pendapat. Akan tetapi kebebasan berpendapat itu ada aturannya, ada rule of gamenya, bukan seenaknya saja melontarkan ujaran kebencian kepada Kepala Negara," ucapnya.
Martua mengatakan, sebagai seorang akademisi dan cendekiawan, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran yang berlaku di masyarakat Indonesia.
"Menjelang tahun politik ini, rakyat harus dicerdaskan bukan diberikan ujaran-ujaran kebencian yang belum tentu semua orang menerimanya," tambahnya.
Wakil Ketua Repdem Bidang Media dan Propaganda, Harizal berharap, kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Rocky Gerung, lanjut Rizal yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum itu, paling tidak melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi ‘Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.
"Ini akan menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang memberikan kritik. Kritik boleh saja, apalagi kritik intelektual yang konstruktif. Tetapi bila melanggar hukum maka harus ditindak," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui video, terkait pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi ini beredar di media sosial. Dalam video tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan kasar tersebut saat menyinggung proyek IKN.
"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," ujar Rocky dalam video tersebut.
Tanggapi Santai dan Fokus Kerja
Pernyataan Rocky Gerung yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun. Oleh karenanya, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.
Video tersebut memuat orasi atau pidato Rocky yang dinilai menghina Jokowi. Video tersebut memaut logo SPSI atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Potongan video itu viral di media sosial.
Sementara, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak mau ambil pusing atas ucapan bernada hinaan yang dilontarkan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya. Jokowi juga enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan penghinaan 'bajingan tolol'.
Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut. Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden. "Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).
Jokowi tak menambahkan komentarnya tentang kasus bajingan tolol. Dia meninggalkan awak media massa untuk kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta.
| Gelar Try Out UPA, Repdem Harapkan Peserta Jadi Calon Advokat yang Peka |
|
|---|
| Canvasing Day Repdem Sumut di Tebingtinggi, Solidkan Dukungan Untuk Ganjar-Mafud |
|
|---|
| USAI Sindir Polri di Kasus Firli, Kini Kasus Rocky Gerung soal 'Bajingan Tolol' Naik ke Penyidikan |
|
|---|
| PANTESAN Rocky Gerung Makin Membabi Buta Serang Jokowi, Ternyata Kasusnya Sudah di Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Kasus Rocky Gerung Sebar Hoaks Naik Penyidikan, Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Repdem-Sumut-Lapor-Rocky-Gerung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.