Gelar Try Out UPA, Repdem Harapkan Peserta Jadi Calon Advokat yang Peka

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menggelar try out menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2025 di Kantor DPD PD

TRIBUN MEDAN/HO
DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menggelar try out menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2025 di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Sabtu (18/1/2025). Kegiatan ini untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDI Perjuangan HUT ke-20 Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menggelar try out menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2025 di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut di Medan. Kegiatan ini sebagai rangkaian memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDI Perjuangan HUT ke-20 Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Selain latihan menyelesaikan soal-soal pilihan berganda dan esai, kegiatan yang diikuti 40 peserta ini juga diisi dengan materi-materi singkat yang berkaitan dengan materi yang akan diujikan pada UPA nantinya.

“Mengisi rangkaian HUT PDI Perjuangan dan HUT Repdem, kami membuka kelas latihan mengerjakan soal-soal UPA, dengan harapan agar calon-calon advokat bisa lebih siap menghadapi ujian . Disamping itu, ada juga materi-materi menarik yang didiskusikan sehubungan dengan kondisi hukum dan peradilan ditahun 2024 hingga awal 2025 yang banyak menyita perhatian masyarakat,”ujar Ketua DPD Repdem Sumut, Martua Siadapi dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Minggu (19/1/025).

Dikatakan Martua, beberapa organisasi advokat, sudah ada yang mulai melakukan persiapan untuk menggelar UPA, sehingga pembekalan menjadi hal yang cukup bermanfaat bagi para calon advokat. Calon advokat yang lulus setelah mengikuti kelas ini, diharapkan mampu menjadi advokat yang peka dan berani melawan ketidakadilan, serta kesewenang-wenangan.

Martua menyebutkan saat ini dapat dilihat bagaimana aturan hukum bisa diubah untuk kepentingan orang tertentu. Begitu juga bagaimana institusi penegak hukum membunuh suara-suara kritis yang bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan kelompok pada saat ini kerap dipertontonkan kepada masyarakat. Hal ini menjadi ganjalan dan ketidakbenaran ini harus diluruskan kembali.

“Terkait dengan itu, diskusi politik orang-per orang dan antar kelompok harus dibangun agar Indonesia sebagai negara hukum, kembali pada khitohnya, menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini,” katanya.

Baca juga: Usai Rakercab Repdem Sumut Bantu Petani dan Wong Cilik

Pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini juga merupakan advokat-advokat yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara, baik perdata, pidana dan lainnya, seperti Alamsyah Hamdani, S.H, Dr. Jimmy Albertinus, Ali Piliang, S.H.,M.H  dan M.Harizal, S.H. Para pemateri ini menjadikan kelas latihan ujian UPA, semakin menarik dan variatif karena diselingi dengan diskusi-diskusi menarik terkat kasus hukum kekinian yang terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, kelas pelatihan menghadapi ujian calon advokat yang diselenggarakan secara gratis ini diselenggarakan sejak Jumat (17/1/2025) dan dibuka oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Sutarto yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, didampingi Wakil Sekretaris, Ahmad Bima Nusa.

Dalam pidato pembukaannya, Sutarto mengharapkan agar calon peserta yang ikut kelas pelatihan ini, bisa lulus dengan sempurna dan kelak menjadi advokat andal, yang memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat.

“Banyak persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat saat ini, bagaimana hukum kerap dijadikan sebagai senjata untuk kekuasaan, dan kita berharap kedepan tidak terjadi lagi sehingga di Indonesia, hukum benar-benar menjadi pengadil di negeri ini, bukan sebagai alat,” pungkas Sutarto.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Alamsyah Hamdani mengatakan, untuk menjadi pengacara yang hebat harus memiliki kecakapan, nalar dan pengetahuan yang cukup mumpuni, serta taat pada etika profesi.

“Melanggar etika profesi, akan menghancurkan karir advokat itu sendiri, karena klien tidak akan lagi menaruh kepercayaan pada advokat tersebut. Bahkan instansi terkait juga tidak akan menaruh simpati pada advokat yang terbukti melanggar etik,” kata Alamsyah Hamdani. (*/top/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved