Transaksi Chip Higgs Domino

Lagi Transaksi Jual-beli Chip Higgs Domino, Seorang Pria di Aceh Ditangkap dan Jalani Hukuman Cambuk

Ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie karena bermain dan melakukan transaksi jual beli koin Chip Higgs Domino.

Editor: Satia
serambinews.com
Game slot Higgs Domino 

Lalu petugas menyuruh Terdakwa untuk mendownload kembali aplikasi Chip Higgs Domino tersebut dan kemudian memintanya untuk me-login aplikasi tersebut dengan Id yang ia gunakan.

Baca juga: 2 Pria Diamankan Diduga Bawa Puluhan Bungkus Ganja di Mobil, Pelaku Sempat Tabrak Motor saat Kabur

Petugas kemudian menemukan riwayat transaksi jual beli koin Chip Higgs Domino pada aplikasi Chip Higgs domino tersebut.

Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa selama ini sering melakukan aktifitas jual beli koin Chip Higgs Domino.

Selain jual beli koin tersebut, terdakwa juga ada melakukan permainan judi dengan menggunakan aplikasi Chip Higgs Domino.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Pidie guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Jokowi Santai Tanggapi Sebutan Bajingan Totol, tapi Rocky Gerung Malah Ditolak Unair

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa memperoleh koin Chip Higgs Domino yaitu dengan cara menampung dari para pemain yang menjual kepada terdakwa dan ada juga yang Terdakwa dapatkan dengan cara bermain per judian.

Terdakwa lebih kurang sudah satu bulan bermain dan memperjual belikan Chip Higgs Domino kepada warga Kecamatan Padang Tiji.

Terdakwa juga ada membeli pada orang lain untuk bermain Chip Higgs Domino yaitu setelah Terdakwa melakukan nomer 11 point.

Kemudian terdakwa jual kembali kebeberapa orang yang tidak dikenalnya seharga Rp. 60.000 untuk 1 Bilion.

Baca juga: Baskami Ginting Ungkap 40 Persen APBD Sumut Tahun 2024 Disiapkan Untuk Pemilu dan Pilkada Serentak

Keuntungan bersih dalam satu bulan dari hasil penjualan Chip Higgs Domino antara Rp 800.000.

Berdasarkan Fadwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 bahwa permainan Chip Higgh Domino termasuk jenis per judian (Judi Online) yang hukumannya haram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 1 butir 22 jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved