Transaksi Chip Higgs Domino

Lagi Transaksi Jual-beli Chip Higgs Domino, Seorang Pria di Aceh Ditangkap dan Jalani Hukuman Cambuk

Ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie karena bermain dan melakukan transaksi jual beli koin Chip Higgs Domino.

Editor: Satia
serambinews.com
Game slot Higgs Domino 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria di Aceh ditangkap saat akan melakukan transaksi jual-beli Chip Higgs Domino.

Usai kedapatan, Sabaruddin (23) warga Gampong Kambuek Nicah Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, akan menjalani hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariyah Sigli pada Senin (31/7/2023). 

Dikutip dari Serambinews.com, Ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie karena bermain dan melakukan transaksi jual beli koin Chip Higgs Domino.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Rubaiyah menyatakan terdakwa Sabaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Maisir.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 20 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Sabaruddin sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan Nomor 15/JN/2023/MS.Sgi.

Baca juga: Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Dikenai Sanksi Demosi 4 Tahun

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Sabaruddin tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.

Peristiwa penangkapan terdakwa berawal pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib.

Saat itu petugas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Gampong Pasar Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sering transaksi jual beli koin Chip Higgs Domino.

Transaksi itu diduga dilakukan oleh terdakwa Sabaruddin yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Mengenal Pelleng, Makanan Khas Suku Pakpak, Hanya Bisa Ditemukan Saat Acara Adat

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie menuju Gampong Pasar Paloh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya Tim Opsnal dilokasi, petugas melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui kalau terdakwa sering melakukan transaksi jual beli koin Chip Higgs Domino.

Selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie mendapati terdakwa sedang duduk di sebuah kios di Gampong Pasar Paloh.

Baca juga: Jokowi dan Gibran Tanggapi Ucapan Kasar Rocky Gerung yang Ternyata Didukung Demokrat dan NasDem

Diduga ia sedang menunggu pembeli koin chip Higgs Domino, dan selanjutnya petugas meminta terdakwa untuk membuka Handphone yang digunakan.

Namun terdakwa sempat menghapus Aplikasi Chip Higgs Domino tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved