INI Pesan Panji Gumilang ke Ribuan Santri Sebelum Jadi Tersangka : Syekh Hanya Beberapa Jam Aja

Inilah pesan khusus Panji Gumilang kepada ribuan santri sebelum jadi tersangka. Ia berjanji akan pulang dan ditahan hanya beberapa jam saja

Tangkapan layar
Panji Gumilang saat menjadi imam salat Idul Adha masjid yang terletak di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Kamis (29/6/2023). 

Setelah itu, Panji beserta rombongan berjalan meninggalkan para santri untuk terbang ke Jakarta.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan

Selang sehari, Panji Gumilang pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023) dini hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," katanya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dianggap melanggar Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Dibentak Warga Pantai Labu, Pemerintah Balik Kanan saat Mau Ukur Tanah Milik Janda

Baca juga: M Ali Sitorus Kalah Dalam Seleksi Calon Anggota Bawaslu Deliserdang, Berikut 10 Nama yang Tersisa


Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Nasib Tragis Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama dan ITE, Terancam 10 Tahun Bui!

Baca juga: BARESKRIM Mencekam Jelang Penahanan Panji Gumilang, Brimob Bersenjata Siaga di Lokasi

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved