Panji Gumilang Tersangka
Pimpinan Ponpes Al Azytun Panji Gumilang Diancam 10 Tahun Penjara Tebukti Menista Agama
Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tersangka penistaan agama, Panji Gumilang akan diancam 10 tahun kurungan penjara, terbukti melakukan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Dalam hal ini, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dikutip tribunmedan.com dari wartakotalive.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.
Dan hingga kini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka 1X24 jam.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi pproses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” tegas Djuhandhani
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam pemeriksaan perdana, penyidik turut mendalami riwayat Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sendiri
Dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.
Hal tersebut dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara sesaat setelah memeriksa para saksi, ahli dan juga pelapor serta terlapor.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
| Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Warga Indramayu Rayakan Penetapan Dengan Potong Tumpeng |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan dan Penanguhan |
|
|---|
| Alasan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bagaimana Kasus TPPU di Ponpes Al Zaytun? |
|
|---|
| Termasuk Sebut Masjid Sebenarnya Ada di Vatikan, Inilah Daftar Kontroversi Panji Gumilang |
|
|---|
| Terbukti Menista Agama, Besok Malam Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akan Dipenjarakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panji-Gumilang-oig8ifo.jpg)