Panji Gumilang Tersangka
Terbukti Menista Agama, Besok Malam Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akan Dipenjarakan
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandani
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Panju Gumilang akan segera ditahan oleh pihak kepolisian.
Dikutip tribunmedan.com dari wartakotalive.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, status penahanan Panji ditentukan dalam 1x24 jam mendatang.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandani, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.
Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," lanjut jenderal bintang satu tersebut.
Adapun Panji Gumilang saat ini masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Panji diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi serta 17 saksi ahli. (m31)
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang disebut sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.
Hasil dalam proses gelar perkara, Panji Gumilang disepakati ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya, pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.
Djuhandani menuturkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
| Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Warga Indramayu Rayakan Penetapan Dengan Potong Tumpeng |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan dan Penanguhan |
|
|---|
| Alasan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bagaimana Kasus TPPU di Ponpes Al Zaytun? |
|
|---|
| Termasuk Sebut Masjid Sebenarnya Ada di Vatikan, Inilah Daftar Kontroversi Panji Gumilang |
|
|---|
| Pimpinan Ponpes Al Azytun Panji Gumilang Diancam 10 Tahun Penjara Tebukti Menista Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/panji-gumilang-di-bareskrim-polri.jpg)