Panji Gumilang Tersangka

Terbukti Menista Agama, Besok Malam Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akan Dipenjarakan

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandani

Editor: Satia
KOMPAS.com/Rahel
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Panju Gumilang akan segera ditahan oleh pihak kepolisian.

Dikutip tribunmedan.com dari wartakotalive.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, status penahanan Panji ditentukan dalam 1x24 jam mendatang.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandani, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Adapun Panji Gumilang saat ini masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Panji diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata dia.

Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi serta 17 saksi ahli. (m31)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang disebut sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.

Hasil dalam proses gelar perkara, Panji Gumilang disepakati ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan selanjutnya, pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.

Djuhandani menuturkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved