Viral Medsos

Prostitusi Online Marak di Kos-kosan, Alasan Kebutuhan Ekonomi, MG Jual Istri ke Pria Hidung Belang

Alasan kebutuhan ekonomi, seorang suami berinisial MG (26) tega menjual istrinya, ZT (25), ke pria hidung belang di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
RAZIA PROSTITUSI ONLINE: Praktik prostitusi telah merambah ke Provinsi Aceh. 

Alasan Kebutuhan Ekonomi, MG Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

TRIBUN-MEDAN.COM - Alasan kebutuhan ekonomi, seorang suami berinisial MG (26) tega menjual istrinya, ZT (25), ke pria hidung belang di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kasus ini diungkapkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda AB Trenggono, saat menggelar konferensi pers di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Selasa (1/8/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Fredrickus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi ada kegiatan prostitusi di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Belakangan diketahui, PSK di hotel tersebut adalah istri muncikari.

Dikisahkan, awalnya suami istri itu datang dari Sorong ke Sentani, Kabupaten Jayapura, sejak 7 Juni 2023, dengan niat membuka usaha servis ponsel.

Namun, niat ini tidak sampai, sehingga korban yang merupakan istri dari pelaku dibujuk oleh suaminya untuk menjual diri ke lelaki hidung belang.

“Korban mengikuti kemauan pelaku, karena terdesak faktor ekonomi,” ucap mantan Wakapolres Manokwari ini.

Fredrickus menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima, polisi melakukan penyelidikan lalu menangkap suami istri itu pada tanggal 8 Juli 2023 di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone dan 1 alat kontrasepsi (kondom),” ujarnya.

Dia menyatakan, pelaku pria telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.

“Pelaku sudah kami tetapkan tersangkan dan kami jerat dengan pasal 12 UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara," tulisnya.

Praktek Prostitusi Online Marak di Kos-kosan dan Rumah Kontrakan

Sejumlah perempuan dan mucikari melakukan praktek prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Sejumlah perempuan dan mucikari melakukan praktek prostitusi online melalui aplikasi MiChat. (HO)

Maraknya prostitusi online di wilayah Kabupaten Bekasi membuat pihak kepolisian Polres Metro Bekasi tidak tinggal diam.

Bahkan, dalam waktu dekat ini, pihak Polres Metro Bekasi akanmenggelar razia kos-kosan dan kontrakan yang rawan praktek prostitusi online.

Razia kos-kosan dan kontrakan ini dilakukan Polres Metro Bekasi menyusul maraknya praktik prostitusi online di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, pihaknya tegas memberantas segala tindak prostitusi online di Kabupaten Bekasi.

Maka kata Twedi lagi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk merazia.

"Kita enggak bisa sendiri juga kan ya, oleh karena itu kami sudah komunikasi dengan Satpol PP buat razia," jata Twedi, pada Senin (31/7/2023).

Agar tidak ada kebocoran saat razia, kata Twedi, pihaknya akan melakukan razia secara random atau acak.

Selain itu juga waktunya dilakukan secara mendadak.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kontrakan maupun kos-kosan secara random dan mendadak," katanya.

Dia juga meminta warga melaporkan jika menemukan indikasi rumah kontrakan menjadi prostitusi online atau open BO.

Sebab, praktik open BO seringkali menggunakan tempat kosan maupun kontrakan.

"Masyarakat juga harus memperhatikan lingkungan kontrakan juga atau kosan yang mungkin ini dilakukan untuk open BO," kata Twedi.

Ia juga mengimbau agar semua kalangan menghindari kegiatan prostitusi tersebut. Apalagi sangat jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

"Imbauan kami kepada para semua kalangan dan usia diimbau untuk menghindari kegiatan prostitusi karena itu melanggar hukum dan bisa terjerat pada sindikat yang menyebabkan luka pada diri sendiri," imbuhnya.

Petugas gabungan mengamankan sebanyak 11 pekerja seks komersial (PSK) saat razia penyakit masyarakat (pekat).

Operasi pekat itu dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial Kabupaten Bekas, Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, mengatakan, pihaknya melakukan razia di tiga wilayah yakni, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, dan Serang Baru

Langkah itu dilakukan guna mempersempit merebaknya tindak asusila dan prostitusi.

"Hasilnya pada Jumat (29/7/2023) malam kemarin, kami amankan 11 PSK," kata Surya pada Senin (31/7/2023).

Ia menerangkan, razia menyasar ke warung remang-remang di Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat. Kosan maupun kontrakan di wilayah Cikarang Selatan dan Serang Baru.

Saat proses pengamanan, banyak sejumlah PSK yang kabur dan banyak juga warung remang-remang yang ternyata sepi.

“Sebetulnya bisa saja lebih dari itu yang diamankan. Karena pengalaman yang sudah-sudah razia selalu bocor, padahal pernah kita laksanakan razia HP personil dan selalu dikumpulkan tapi tetap saja bocor,” ungkapnya.

Kata Surya, semua yang terjaring Razia dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk di data dan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Jiia terindikasi melanggar perda asusila akan dibawa ke tempat pembinaan Dinas Sosial Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami akan terus gencarkan razia terhadap warung remang-remang maupun kosan dan kontrakan yang jadi tempat asusila," katanya. (maz)

(*/tribun-medan.com)

Baca berita menarik lainnya yang tayang TRIBUN-MEDAN.COM cek di Googe News

Kumpulan Berita Viral Lainnya Baca di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved