Viral Medsos

Kronologi Anak Ketua DPRD Aniaya Remaja 15 Tahun hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara

Abdi Toisuta (25), anak ketua DPRD Ambon tega menganiaya Rafli Rahman Sie, remaja berusia 15 tahun, hingga tewas.

|
Kolase Tribun Medan
Abdi Toisuta (25), anak ketua DPRD Ambon tega menganiaya Rafli Rahman Sie, remaja berusia 15 tahun, hingga tewas di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. 

TRIBUN-MEDAN.com - Abdi Toisuta (25), anak ketua DPRD Ambon tega menganiaya Rafli Rahman Sie, remaja berusia 15 tahun hingga tewas.

Aksi penganiayaan yang dilakukan anak ketua DPRD Ambon itu pun sempat direkam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 43 detik dan kini rekaman itu beredar di media sosial.

Penganiayaan tersebut diketahui terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Abdi Toisuta tega menganiaya Rafli Rahman Sie lantaran korban yang mengendarai sepeda motor sempat menyenggol pelaku saat masuk komplek.

Kasi Humas Polresta Ambon, Janete Luhukay, mengonfirmasi insiden penganiayaan yang melibatkan anak ketua DPRD Kota Ambon.

Menurut keterangan saksi yang disampaikan oleh Janete, penganiayaan tersebut bermula ketika saksi dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari kawasan Ponegoro menuju rumah kerabat di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket milik saudara korban.

Saat melewati gapura lorong masjid Talake, mereka hampir menyenggol pelaku yang sedang berjalan searah.

Saksi melihat pelaku mengejar korban dan dirinya.

Setelah tiba di depan rumah kerabatnya dan memarkirkan motor, pelaku langsung mendekati korban dan saksi tanpa banyak bertanya, dan langsung memukul korban di bagian kepala saat korban masih menggunakan helm.

Saksi menyatakan bahwa saat itu mereka masih duduk di atas motor, dan saksi turun langsung menghadapi korban.

Terancam hukuman 7 tahun penjara

Kasus kematian remaja dengan inisial RSS yang dianiaya oleh AT, anak ketua DPRD Ambon, menjadi perhatian Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.

AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023).

Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, dan sudah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum pelaku sesuai prosedur yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved